Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Induk Perusahaan TikTok Digugat, Langgar UU Privasi Anak Karena Kumpulkan Data Pribadi Anak di Bawah Umur

Wahyu Prihastomo - Kamis, 05 Desember 2019 | 20:00
Ilustrasi TikTok
The Drum

Ilustrasi TikTok

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Induk perusahaan TikTok yaki ByteDance baru-baru ini mendapat masalah yang cukup serius berkaitan dengan privasi pengguna.

Dilansir dari The Verge, ByteDance diduga mengumpulkan data pribadi pengguna di bawah umur, tepatnya di bawah usia 13 tahun.

Kabarnya aktivitas ilegal ini sudah dilakukan ByteDance sejak tahun 2014 tanpa persetujuan orang tua.

Baca Juga: Sejumlah Dokter Manfaatkan TikTok untuk Mendidik Remaja, Terbukti Berhasil!

Bukan cuma itu, data ini juga dijual ke sejumlah pihak ketiga dengan tujuan yang masih belum bisa dipastikan.

Oh iya, aktivitas ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA).

Dalam aturannya, COPPA melarang keras perusahaan digital apapun untuk mengumpulkan data anak tanpa izin orang tua.

Kalau sudah terbukti melanggar, ByteDance akan menerima tuntutan hukum dari Federal Trade Commission (FTC).

Baca Juga: Induk TikTok, Bytedance Siap Rilis Aplikasi Steaming Musik Baru

Yang menerima tuduhan ini memang ByteDance, tapi TikTok yang menjadi layanan utama mereka jelas jadi sorotan.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x