Kedua, aturan juga menyebut bahwa skuter listrik dilarang digunakan saat menyebrang jalan ataupun berada di jalur kendaraan bermotor.
Ketiga, skuter listrik dilarang digunakan pada trotoar, jembatan penyebrangan, dan saat CFD.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan tengah menyelesaikan aturan tersebut.
Ia memperkirakan aturan akan rampung pada Desember 2019 mendatang, tetapi masih harus diawasi pelaksanaannya.
Baca Juga: Begini Cara mengaktifkan LinkAja di Gojek dan Grab Agar Transaksi Makin Mudah
TJ Tham, CEO GrabWheels menyatakan akan mendukung aturan yang diciptakan untuk membuat pengguna skuter listrik semakin aman berkendara.
Di Singapura sendiri, kasus skuter listrik juga pernah terjadi.
Perbedannya, pengendara skuter listrik menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan seorang perempuan meninggal.
Skuter listrik sebagai moda tranportasi baru yang ramah lingkungan memang tengah ramai digunakan di seluruh dunia.
Meski tidak mampu berjalan dengan kecepatan tinggi, tetapi mengendalikan skuter listrik di jalan raya perlu dikaji kembali demi keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
(*)