Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Dishub DKI Jakarta Rancang Aturan e-Scooter Pasca Kecelakaan yang Tewaskan 2 Orang

Nicolaus Prama - Jumat, 15 November 2019 | 15:45
Moda transportasi dengan teknologi terbaru, skuter listrik perlu dikaji ulang aturan berkendara
kompas.com

Moda transportasi dengan teknologi terbaru, skuter listrik perlu dikaji ulang aturan berkendara

Laporan wartawan Nextren, Nicolaus Prama

Nextren.com – Kehadiran skuter listrik (e-scooter) di Indonesia, khususnya di Jakarta memang disambut hangat.

Diawali oleh beberapa pengguna saja, kini telah tersedia layanan skuter listrik berbayar seperti GrabWheels.

Namun, Minggu (10/11/2019) kemarin terjadi peristiwa tidak mengenakkan pada pengguna GrabWheels.

Baca Juga: Aplikasi Sewa Kendaraan Listrik di Indonesia Mulai Marak: GrabWheels, VRent dan Migo e-Bike

Dua pengguna skuter listrik tewas tertabrak sebuah mobil di Kawasan Senayan.

Sebanyak 4 pengguna skuter listrik lainnya mengalami luka-luka.

Hingga artikel ini diturunkan, polisi masih memeriksa saksi dan menjalankan proses hokum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan akan mulai menegaskan aturan terkait penggunaan skuter listrik di jalan umum.

Dari aturan yang tengah direncanakan ada beberapa point utama.

Pertama, pengguna hanya diperbolehkan menggunakan skuter listrik pada jalur sepeda yang telah disediakan.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x