Baca Juga: Fitur Privasi Grup WhatsApp Terbaru, Bisa Tolak Undangan Masuk Grup
Jika ada konten negatif seperti pornografi hingga terorisme, konten tersebut harus segera dihapus dari peredaran.
Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan menyebut denda akan dijatuhkan per posting yang ditemukan.
Ia mengatakan aturan ini akan berlaku pada akhir 2021 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Facebook Siap Didenda Rp 500 Juta Jika Memuat Konten Negatif"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi