Nextren.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan wacana kebijakan denda bagi Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya jika memuat konten negatif.
Jika mereka ketahuan memuat konten negatif, penyedia platform yang bersangkutan bisa dikenai denda mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 juta.
Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Facebook Indonesia mengatakan akan mematuhi aturan tersebut.
Ia sesumbar bahwa di dalam platform Facebook sebenarnya sudah ada pedoman kebijakan yang juga mencakup aturan konten.
Baca Juga: Facebook dan Instagram Akan Larang Penggunaan Emoji Berbau Seksual
"Karena kami juga sudah ada (pedoman kebijakan), kami akan bekerja sama dengan Kominfo untuk bersinergi mencari titik temu," jelas Ruben dalam konferensi pers di gedung Kominfo di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, pengetatan aturan itu akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kominfo ( Menkominfo) Johnny G Plate berharap Facebook tidak akan mendapatkan denda tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku apabila sudah diresmikan.
Baca Juga: Google Bekerjasama Dengan Perusahaan Anti Virus Untuk Amankan Play Store
"Dari Kominfo enggak mau kasih denda. Kami ingin jangan disalahgunakan. Kalau cuma menutup (platform) saja percuma, denda saja percuma," ujar Johnny.
Denda ini akan diundangkan dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik.
Lewat PP 71 yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial harus secara aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.