Tentu permintaan itu ditolak, karena perekaman itu merupakan bentuk kerja jurnalistik.
Untuk lebih jelasnya, kalian bisa saksikan video di bawah ini :
Baca Juga: Demo Besar Mahasiswa, Ini Deretan Foto Poster Unik Yang Dibawa
Intimidasi yang dilakukan polisi jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memeroleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bagi yang melanggar hak pers itu, maka aturan pidananya sudah diatur dalam pasal 18. Pasal itu berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".
Baca Juga: Karena Sebar Hoax Anti Demo Hongkong, YouTube Tutup Lebih Dari 200 Kanal
Terkait peristiwa intimidasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum menerima informasi pasti.
Namun, jika ada yang merasa dianiaya korban bisa melapor ke polisi.
"Kalau memang ada yang merasa ada yang dianiaya silakan laporkan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).