Baca Juga: Instagram Luncurkan Panduan Instagram untuk Orang Tua di Forum Edukasi ‘Aman di Media Sosial’
Berikut ini daftarnya.
1. Ganti rugi keterlambatan mulai dari 60 menit pertama penerbangan Rp 250 ribu per jam hingga maksimal Rp 3 juta 2. Santunan kecelakaan diri hingga Rp 100 juta 3. Ganti rugi keterlambatan bagasi Rp 500 ribu untuk 90 menit pertama 4. Pengembalian dana pembatalan penerbangan hingga Rp 10 juta 5. Ganti rugi kehilangan dan kerusakan bagasi hingga Rp 3 juta 6. Ganti rugi akibat kehilangan penerbangan lanjutan hingga Rp 5 juta
Untuk mengklaim ganti rugi ini ada sejumlah tahapan sederhana yang harus kalian lewati.
Baca Juga: Untuk Orang Tua, Begini Cara Jaga Privasi Akun dan Blokir Komentar di Instagram
Begini prosesnya,
1. Notifikasi masuk lewat SMS dan WhatsApp ketika penerbangan ditunda.2. Buka URL yang tersedia pada notifikasi tadi dan ikuti langkah di dalamnya3. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS4. Memilih nomor polis dan tipe klaim5. Lengkapi informasi rekening. Klaim akan diproses dalam waktu kurang dari 1 sampai 5x24 jam terhitung hari kerja.
Nah, dengan asuransi perjalanan ini kalian tidak perlu ragu lagi untuk memesan tiket pesawat.
Baca Juga: Suarakan Isu Mahasiswa Dipukuli Oleh Aparat, Halaman Utama Situs KPAI Diretas
(*)