Follow Us

Males Antri Bayar Pajak PBB DKI Jakarta? Begini Cara Bayar Lewat Aplikasi LinkAja

Wahyu Subyanto - Rabu, 11 September 2019 | 18:35
Bayar PBB DKI Lewat LinkAja
LinkAja

Bayar PBB DKI Lewat LinkAja

Nextren.com – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dilakukan setiap tahunnya dan harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak.

Salah satu kendala yang kerap muncul di kota besar seperti Jakarta adalah keterlambatan pembayaran PBB karena faktor kesibukan, yang menyebabkan optimalisasi penerimaan pajak menjadi terhambat.

Bekerja sama dengan Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana, kini transaksi pembayaran pajak nontunai para wajib pajak DKI Jakarta bisa dilakukan lewat aplikasi LinkAja.

Baca Juga: Whatsapp Pay, Alipay dan WeChat Pay, Aplikasi Pembayaran Asing yang Siap Menyerbu Indonesia

Lewat layanan baru ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran.

Danu Wicaksana, Direktur Utama LinkAja mengatakan kepada Nextren, “Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta, akan memudahkan wajib pajak DKI Jakarta dalam membayar pajak secara lebih praktis.”

Baca Juga: Pakai Standar QR Code, Toko Bisa Terima Pembayaran dari GoPay OVO Dana LinkAja Sekaligus

Berikut tahapan pembayaran PBB DKI Jakarta lewat aplikasi LinkAja.

1. Buka aplikasi LinkAja dan pastikan aplikasi LinkAja sudah diupdate ke versi terbaru yaitu 3.5.0 untuk iOS dan 3.5.1 untuk Android

2. Pilih “Lainnya”

3. Klik Icon “Pajak” dalam menu Pajak dan Retribusi

4. Pilih PBB DKI JAKARTA

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest