Selama ini QR Code sudah cukup populer dipakai sebagai alat pembayaran di aplikasi GoPay, LinkAja, Dana dan lainnya.
Namun ternyata tanpa kita ketahui, ternyata standar QR yang dipakai oleh layanan uang digital itu berbeda-beda.
Hal itu membuat kode QR Code yang sama tak bisa dipakai oleh aplikasi yang berbeda.
Jadi pengguna goPay hanya bisa memakai QR Code yang dikeluarkannya sendiri, begitu juga LinkAja dan lainnya.
Baca Juga: Aplikasi Online Payment DANA Klaim Karya Anak Bangsa, Bisa Pakai QR Code
Setelah digodok cukup lama dengan semua pihak terkait, maka hari ini bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8) di Jakarta, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan standar Quick Response (QR) Code.
QR Code standar ini untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Meski sudah resmi diluncurkan BI, namun secara nasional, penerapan QRIS secara nasional akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Tujuannya untuk memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Baca Juga: Cara Memindai QR Code dan Barcode Biasa Menggunakan Google Lens
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa QRIS ini bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan QRIS ini semua pedagang bisa bertraksaksi dengan menggunakan QR Code, sementara pembeli bisa membayar menggunakan aplikasi pembayaran apa saja, seperti GoPay, OVO, Dana atau LinkAja.