Di sisi lain, bagi mereka yang memperpanjang SIM, Refdi menuturkan orang tersebut tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca Juga: Derita Para Moderator Facebook, Tiap Hari Harus Sensor Konten Vulgar dan Menjijikkan
Berapa Biaya yang Dibutuhkan?
Menurut Refdi, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.
"Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM."
"Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti," kata Refdi.
Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut daftar tarif pembuatan Smart SIM :
1. Penerbitan SIM A Rp 120.000 2. Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000 3. Penerbitan SIM B1 Rp 120.000 4. Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000 5. Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 6. Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000 7. Penerbitan SIM C Rp 100.000
Baca Juga: Taksi Online Bebas Dari Ganjil Genap Dengan Tanda Khusus Dari Polisi
Berikut tarif perpanjangan SIM:
1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000 2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000 3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000