Follow Us

Whatsapp Pay, Alipay dan WeChat Pay, Aplikasi Pembayaran Asing yang Siap Menyerbu Indonesia

None - Jumat, 23 Agustus 2019 | 14:29
Alipay dan Wechat

Alipay dan Wechat

Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran.

“Semua transaksi pembayaran berbasis kode QR mesti memenuhi standar QRIS (QR COde Indonesia Standard) dimana kewajibannya akan mulai berlaku pada Januari 2020."

"Selama masa transisi, pelaku asing mesti meminta izin ke BI, dan memenuhi ketentuan bekerjasama dengan BUKU 4,” kata Sugeng.

Baca Juga: Transaksi Cepat Lewat Samsung Pay di Indonesia, Begini Cara Pakainya

Sugeng menambahkan jika pada tenggatnya pelaku asing tadi belum memenuhi standar QRIS, maupun belum memperoleh izin Bank Indonesia, maka operasinya di Indonesia akan dinyatakan ilegal, dan akan ditertibkan.

Sejumlah BUKU 4 sendiri mengaku belum merampungkan kerjasamanya dengan Alipay dan WeChat Pay.

BCA misalnya menargetkan kesepakatan kerja sama dengan mereka baru akan bisa rampung pada 2020.

Sedangkan PT Bank CIMB Niaga Tbk kini tengah menunggu izin Bank Indonesia terkait kerjasamanya.

“Kami sedang menjajaki teknisnya karena ini menyangkut pemberian otorisasi kepada turis untuk bertransaksi di Indonesia."

Baca Juga: Fitur BCA Keyboard Permudah Transaksi Tanpa Perlu Buka M-BCA

"Selain itu dari sisi legal juga mesti ada izin dari otoritas (Bank Indonesia),” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja.

“Administrasi dan dokumentasi sedang diproses oleh Bank Indonesia, seharusnya sebentar lagi izin bisa diterbitkan,” timpal Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga Lani Darmawan.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest