Baca Juga: Paket Internet 100Mbps untuk Gamer, Mulai Rp 700 Ribu Sebulan Gratis PlayStation 4
Hal ini jelas melanggar hak-hak digital yang seharusnya diterima masyarakat.
Peraturan ini sudah tertuang dalam pasal 19 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).
"Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya," kata Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (22/8/2019)
Baca Juga: Inilah 4 Ciri Berita Hoaks Menurut Kominfo, Jangan Mudah Terprovokasi
Damar juga menjelaskan kalau dampak yang terjadi akibat kebijakan ini bisa sangat luas.
Misalnya membuat masyarakat setempat jadi sulit mengabarkan situasi terkini yang berkaitan dengan keselamatan mereka.
Selain itu, hal ini juga bisa menghambat kegiatan belajar mengajar, keperluan medis di rumah sakit, dan juga sulitnya akses bagi para jurnalis.
Tentunya semua pihak berharap agar keadaan genting ini cepat berakhir sehingga semua kegiatan di masyarakat bisa berlangsung lagi dengan normal.
Baca Juga: Akibat Ujaran Rasis, Pemain Manchester United Minta Boikot Medsos
(*)