Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Transaksi Lewat QR Code Standar Juga Bisa Lewat Hape Jadul, Ini Beda Cara Kerjanya

None - Senin, 19 Agustus 2019 | 18:30
Ilustrasi pemakaian QR Code
QR Code

Ilustrasi pemakaian QR Code

Setelah digodok cukup lama dengan semua pihak terkait, maka bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8) di Jakarta, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan standar Quick Response (QR) Code.

QR Code standar ini untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Dengan memakai QR Code Standar ini, toko bisa menerima pembayaran dari semua aplikasi pembayaran digital seperti GoPay, OVO, Dana atau LinkAja.

Padahal sebelumnya, tidak bisa demikian, karena biasanya satu QR Code hanya bisa dipakai oleh masing-masing aplikasi.

Baca Juga: QR Code Sedang Distandarkan BI, TCASH Dukung Uji Coba ke Merchant

Pembayaran dengan menggunakan Quick Response (QR) Code ke depan tidak hanya bisa digunakan lewat smartphone alias gawai pintar.

Namun, para pemilik gadget jadul juga tetap akan bisa menikmati kemudahan bertransaksi lewat teknologi kode respon cepat itu.

Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai standardisasi pembayaran QR code pada 17 Agustus 2019.

Tahap pertama, standardisasi ini memang masih fokus menerapkan pembayaran model Merchant Presented Mode (MPM).

Baca Juga: Aplikasi Online Payment DANA Klaim Karya Anak Bangsa, Bisa Pakai QR Code

Dengan model MPM ini, penjual (merchant) akan menampilkan QR Code pembayaran untuk di-scan oleh pembeli (customer) ketika transaksi pembayaran.

Dengan model MPM ini, maka pembeli yang bisa melakukan transaksi tentu hanya pemilik gadget yang memiliki kemampuan untuk membaca QR code.

Sementara masih banyak masyarakat pengguna gadget tradisional.

Oleh karena itu, QRIS akan dipersiapkan untuk bisa menggunakan pembayaran dengan model Costumer Presented Mode (CPM) yakni costumer yang akan memproduksi QR pembayaran untuk dipindai ke penjual.

Baca Juga: Cara Memindai QR Code dan Barcode Biasa Menggunakan Google Lens

Ketua Komite VII Pengelola Standar ASPI Santoso Liem mengatakan, model ini ditargetkan bisa digunakan mulai akhir tahun sesuai dengan harapan Bank Indonesia.

"Jadi model CPM itu, yang scan costumer-nya. Dengan ini, orang yang punya gadget yang tradisional pun tetap bisa memproduksi QR tetap bertransaksi. Jadi nanti akan diproduksi QR semacam Image yang bisa diterima para pemilik gadget lewat Multimedia Messaging Service (MMS), " kata Santoso.

Walaupun BI mengharapkan model CPM tersebut harus bisa digunakan mulai akhir tahun, namun Santoso memperkirakan kemungkinan penerapannya baru akan bisa dilaksanakan pada awal tahun 2020.

Seperti diketahui, meski QRIS telah resmi diluncurkan tetapi BI masih memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) hingga akhir tahun.

Maka implementasi QRIS secara nasional baru akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. (*)

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Tak cuma smartphone, transaksi QR code nantinya juga bisa digunakan lewat hape jadulReporter: Dina Mirayanti Hutauruk

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x