Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah
NexTren.com - Akhirnya PLN akan memberikan kompensasi kepada pelanggan atas kejadian pemadaman listrik di wilayah Jabodetabek hingga Pulau Jawa pada pada Minggu (4/8/2019).
Kompensasi yang diberikan sendiri akan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
pic.twitter.com/mH6x4AbmyeLewat keterangannya di halaman Facebook resmi milik PLN, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.— PT PLN (Persero) (@pln_123) August 6, 2019
Baca Juga: Listrik Setengah Pulau Jawa Mati, Dirut PLN Jelaskan Kronologinya Kepada Jokowi
Sedangkan, sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment).
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.
Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
Bagi kalian yang ingin melihat besaran dan kapan kompensasinya bisa langsung mengikuti langkah berikut ini :
- Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
- Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
- Pilih menu "Pelanggan".
- Setelah itu, pilih "Layanan Online"
- Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
- Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
- Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
- Klik "search"
- Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.Namun sayangnya, saat tim NexTren ingin melihat besaran kompensasi pada halaman website PLN pada jam 11.46 WIB, (19/8/2019), hanya tertera tulisan 500 Internal Server Error nginx/1.14.1 atau tidak bisa di akses.
Semoga pihak PLN dapat segera memperbaiki akses layanan tersebut. (*)