Awal Kasus Kimi Hime
Laporan atas konten negatif itu juga dikuatkan oleh permintaan resmi dari Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Dengar Pendapat, Kamis, (18/7/2019) pekan lalu.
Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, Kimi Hime diduga melanggar unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Setelah kami mendapatkan laporan langsung dari masyarakat beberapa kali melalui aduan konten, laporan itu dikuatkan oleh permintaan resmi Ketua Komisi I dalam RDP," kata Ferdinandus pada Konpers Kimi Hime di Press Room Kominfo, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: Sebanyak 3 Video YouTuber Kimi Hime Diblokir Kominfo, Ini Alasannya
Setelah menerima laporan, Tim AIS Kementerian Kominfo secara langsung melakukan profiling terhadap akun YouTuber Kimi Hime.
Pada awalnya ada sejumlah konten yang dinilai secara umum belum memenuhi melanggar UU ITE.
Namun hal tersebut diralat karena setelah melakukan profiling lebih mendalam, ditemukan konten-konten vulgar.

Kanal YouTube Kimi Hime
Baca Juga: Youtuber Gaming Etika Ditemukan Meninggal Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya
"Karena kami melihat secara sepintas di awalnya."
"Tapi kemudian berdasarkan profiling dari tim AIS Kominfo, kami menemukan beberapa konten diantaranya, kami sudah benar-benar profiling utuh dari seluruh konten itu."