Secara sederhana, bila turis masuk Indonesia memakai hape plus nomor negaranya, maka tidak ada masalah karena sebenarnya berlaku tarif roaming dari operator negaranya.
Lalu jika turis memakai hape dari luar dan mengganti dengan nomor simcard lokal Indonesia, maka bisa berlaku dua hal.
Yang pertama adalah hape dari luar negeri plus nomor simcard Indonesia bisa dipakai jika nomor IMEI di hapenya resmi dan sudah terdata di GSMA (Asosiasi GSM dunia).
Soalnya seluruh operator seluler di Indonesia juga punya database IMEI dari GSMA ini.
Baca Juga: Xiaomi Resmi Bergaransi TAM, Ternyata Waktu Garansinya Tak Sampai 1 Tahun
Yang kedua, hape dari luar negeri plus nomor simcard Indonesia tersebut tidak bisa dipakai, jika nomor IMEI hape yang dibawa tersebut tidak terdaftar di GSMA alias ilegal.
Aturan validasidatabaseIMEI saat ini tengah memasuki tahap akhir di 3 Kementrian, yaitu Kementrian Perdagangan, Perindustrian dan Kominfo.
Tujuan aturan ini adalah untuk melindungi industri dan konsumen di Indonesia.
Peraturan tiga kementerian ini ditargetkan akan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2019.