Nextren.com - Kabar pemberantasan hape ilegal makin santer terdengar.
Rencananya tangal 17 Agustus menjadi tanggal dimulainya pemblokiran terhadap hape ilegal.
Cara pemblokiran adalah lewat opertor saat hape itu digunakan, tentunya jika nomor IMEI resmi tak ditemukan di database Kementrian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Hape BM Bakal DIblokir, Begini Cara Kerja Alat Pendeteksi IMEI Ilegal
Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.
Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.
Baca Juga: Xiaomi Redmi 6A Garansi Resmi di Erafone Lebih Mahal Tapi Stok Lebih Terjamin
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus. Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.