Nextren.com -Pemberantasan hape ilegal alias BM tampaknya akan segera berlangsung dalam waktu dekat.
Aturannya sedang digodok secara detil oleh 3 kementrian, danditargetkan bakal berlaku tepat pada hari kemeredakaan RI, 17 Agustur 2019.
Adapun teknologi yang dipakai adalahDIRBS yang bekerja dengan cara memproses data IMEI yang didapat dan menggunakannya untuk memblokir IMEI hape ilegal lewat operator seluler.
Apa itu Teknologi DIRBS?
Teknologi yang akan dipakai untuk memonitor IMEI tersebut adalah Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dikembangkan oleh Qualcomm.
Baca Juga: Barang Resmi atau BM? Begini Cara Mengecek Nomor IMEI Hape Sendiri
Hal ini merupakan kelanjutan dari kerjasama strategis pada tahun 2017 antara Qualcomm dan Kemenperin yang telah dituangkan dalam MoU mengenai proses validasi data base IMEI.
"Ini merupakan wujud dukungan Qualcomm dalam membantu pemerintah untuk validasi IMEI," kata Nies Purwanti, Director, Government Affairs South East Asia and Pacific Qualcomm di Jakarta (8/7/2019).
Dalam prosesnya, Qualcomm sudah memberikan transfer teknologi ke pemerintah untuk mengembangkan sistem DIRBS sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.
Baca Juga: 4 Masalah yang Harus Dihadapi Jika Beli Xiaomi Garansi Distributor
DIRBS sendiri merupakan platform open source yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.
Teknologi ini dikembangkan Qualcomm sebagai sumber terbuka untuk membantu pemerintah, regulator, dan lainnya dalam upaya mereka memerangi penyalahgunaan perangkat palsu, ilegal, dan steril di jaringan seluler.
Cara kerja dari sistem kontrol DIRBS ini adalah akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Garansi Resmi Xiaomi, Jangan Tertipu Stiker TAM
Database IMEI tersebut didapatkan dari :- database GSMA selaku penerbit IMEI, - sertifikasi Postel dari Kemkominfo, - data TKDN dari Kemenperin, - data impor dari Kemendag, - data IMEI yang tersimpan operator, - data dari individual misalnya jika membeli dari luar negeri, - laporan perangkat yang hilang atau dicuri.
Selanjutnya, data tersebut dapat diolah untuk menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Xiaomi Garansi Distributor vs Garansi Resmi, Waspadai Distributor Ini
Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
Sistem DIRBS ini dapat melakukan pemblokiran perangkat seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Misalnya pada ponsel yang black market, ponsel duplikat, atau ponsel yang disalah gunakan untuk tindak kejahatan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Garansi Resmi Xiaomi, Jangan Tertipu Stiker TAM
Sedangkan untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri, konsumen tetap bisa menggunakannya.
Karena berlalu ketentuan pemutihan dimana pengguna membayar pajak ke pemerintah.
Jika pemberlakuan sistem kontrol IMEI Indonesia sudah berjalan, ponsel dengan IMEI legal yang hilang maupun dicuri, dapat otomatis terblokir sehingga data pengguna akan aman.
Ponsel yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa dipakai di manapun berada.