Semuel menegaskan, aplikasi VPN gratis yang beredar di toko aplikasi pun harus taat dengan aturan ini.
Jika tidak, Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut dan tidak akan bisa beroperasi di Tanah Air.
"Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada, jadi punya izin," ungkap Semuel.
Ia menambahkan bahwa regulasi terkait layanan VPN sebenarnya sudah ada.
Hanya saja mekanismenya yang belum jelas, Samuel pun mengatakan akan berkoordinasi dengan APJII untuk membicarakan bagaimana penerapan regulasi tersebut.
Baca Juga: 5 Manfaat Penting Menggunakan VPN Untuk Browsing, Hiburan dan Bisnis
"Aturannya sudah ada, tinggal penerapannya bagaimana. Karena VPN itu kan salah satu layanan internet. Termasuk dalam izin ISP, itu salah satunya adalah VPN," lanjutnya.
Semuel juga menekankan bahwa APJII memiliki pemahaman yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan layanan VPN tersebut.
Sehingga, Kominfo akan membicarakan hal tersebut dengan APJII dalam waktu dekat.
"Saya sudah komunikasi dengan ketua APJII, nanti bicara dalam waktu dekat. Ini perlu ditangani, paling tidak, ada jaminan keamanan bagi semua pengguna VPN. Itu perlu, kalau VPN tidak terdaftar dan berizin, bagaimana kami mau menjamin?" pungkas Semuel. (*)