Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah
NexTren.com -Aplikasi VPN sering dipergunakan banyak orang untuk menembus blokiran di browser.
VPN sendiri memiliki cara kerjayaitu mengaihkanjaringan internet ke server VPN yang bertugas untuk meneruskan koneksi ke situs yang ingin diakses.
Jadi koneksi yang kamu lakukan akan dikenali sebagai koneksi dari jaringan server VPN bukan jaringan provider tertentu yang kamu gunakan.
Maraknya penggunaan aplikasi tersebut, membuat Kominfomemiliki rencana untuk mengatur peredaran aplikasi VPN di Indonesia.
Baca Juga: VPN Bisa Buka Blokiran WhatsApp Instagram, Namun Waspadai 4 Bahayanya
Dilansir dari KompasTekno,Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, Kominfo tidak akan ragu memblokir VPN yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan bahwa layanan VPN di Indonesia harus memiliki izin, karena merupakan salah satu fitur dari penyedia jasa internet (ISP).
Menurutnya, setiap penyedia layanan yang dapat membuat seseorang terhubung ke internet, butuh izin untuk digunakan di Indonesia.
"Aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Dengan siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin," kata Semmy.
Baca Juga: Mari Mengenal Lebih Jauh VPN Mengenai Fungsi dan Cara Kerjanya