Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Lebaran sebentar lagi, artinya buat kalian yang muslim sudah waktunya untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri.
Untuk mempermudah kegiatan membayar zakat, saat ini sudah banyak aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online.
Tentunya aplikasi ini dibuat oleh developer serta lembaga yang terdaftar secara resmi oleh pemerintah, jadi dijamin aman.
Berikut ini ada 3 aplikasi yang bisa kalian jadikan pilihan untuk melakukan pembayaran zakat secara online.
Baca Juga: Tak Hanya Kredit, Kini Bisa Donasi Lewat Fitur Terbaru Kredivo
1. Lazismu
Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) sudah secara resmi meluncurkan aplikasi ini sejak beberapa tahun yang lalu.
Lazismu sendiri adalah lembaga besar yang sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah selama bertahun-tahun.
Jadi kalian tidak perlu ragu untuk membayar zakat lewat aplikasi ini.
(Download aplikasi Lazismu di Play Store)
2. Muzaki Corner (BAZNAS)
Aplikasi yang satu ini adalah produk langsung dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dalam aplikasi milik Baznas ini kalian bisa melakukan pembayaran berbagai jenis zakat.
Bukan cuma zakat fitrah, zakat lain seperti zakat peghasilan juga bisa kalian lakukan.
(Download aplikasi Muzaki Corner di Play Store)
Baca Juga: Google Duo Rilis Fitur Video Call Untuk 8 Orang, Seru Buat Lebaran
3. Kitabisa
Beberapa tahun belakangan aplikasi Kitabisa atau Kitabisa.com sudah aktif bergerak di bidang penggalangan dana.
Saat ini mereka juga hadir untuk membantu dalam pembayaran sekaligus penyaluran zakat.
Tidak perlu ragu, Kitabisa sudah jadi perusahaan besar yang segala aktifitasnya diakui resmi oleh pemerintah.
(Download aplikasi Kitabisa di Play Store)
Baca Juga: Info Mudik Komplit di Aplikasi Peta Jelajah Nusantara Kerja Bareng XL Axiata – Kemenhub
Nah itu tadi beberapa rekomendasi aplikasi yang bisa mempermudah kita dalam membayar zakat secara online.
Jadi jangan sampai ada alasan lagi untuk tidak membayar zakat ya.(*)