Follow Us

Akses WhatsApp Facebook dan Instagram Sudah Normal, Ini Alasan Menkominfo Rudiantara

Wahyu Subyanto - Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:58
ilustrasi aplikasi Whatsapp
Tribunnews

ilustrasi aplikasi Whatsapp

Nextren.com - Selama 3 hari, masyarakat Indonesia cukup direpotkan karena pembatasan akses ke media sosial utama.

Pembatasan dilakukan untuk meredam efek provokasi dan penyebaran hoax yang marak dilakukan saat sedang ada kerusuhan besar di Jakarta waktu itu.

Kini, hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.

Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.

Baca Juga: Hindari Dari Berita Hoax, WhatsApp dan NASSCOM Edukasi Warga India

"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara, seperti dilansir dari situs resmi Kominfo.

Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.

"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.

Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi.

Baca Juga: Grup Whatsapp Keluarga Suka Sebar Gambar Hoax? WA Punya Fitur Baru untuk Cek

"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest