Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah
NexTren.com - Pemerintah kembali mengemukakan rencana konsolidasi operator seluler untuk keberlangsungan industri telekomunikasi.
Dalam seminar yang diadakan oleh Indonesia Technology Forum bertajuk "konsolidasi untuk sehatkan industri telekomunikasi", (02/04/2019),
Menjelaskan ada satu kendala mengapa operator enggan melakukan konsolidasi, yaitu penyediaan sebuah frekuensi.
Undang-undang Telekomunikasi tahun 1999 yang mengamanatkan, frekuensi itu milik negara.
Akibatnya jika satu operator berhenti karena berbagai sebab, antara lain diakusisi oleh pihak lain, maka frekuensinya harus dikembalikan kepada pemerintah.
Perusahaan operator seluler menduga jika mereka melakukan konsolidasi, mereka hanya membeli perusahan kosong atau tidak bisa mengharapkan frekuensi dari operator yang telah diakusisi.
Namun saat ini, Kemenkominfo sedang menyusun aturan merge dan akusksi di sektor telekomunikasi yang intinya nanti akan ada keadilan bagi para pelaku operator.
Termasuk nantinya frekuensi tidak akan diambil pemerindah jika ada aksi korporasi satu operator saat mengakusisi operator lain.
Aturan tersebut sedang dipersiapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRT), sejalan dengan konsolidasi yang dapat dilakukan sesegera mungkin.
Baca Juga : Cloud Computing Amazon Web Services Kini Layani Sistem Blockchain