Follow Us

3 Alasan Kenapa Jangan Bawa Hape Waktu Nyoblos, Bisa Dipenjara!

Kama - Selasa, 16 April 2019 | 11:58
Saat ingin nyoblos di Pemilu kali ini, kamu jangan bawa hape ya
Kama/NexTren

Saat ingin nyoblos di Pemilu kali ini, kamu jangan bawa hape ya

Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pasal 42 menyebutkan: "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana disebutkan dalam pasal 41"

Baca Juga : Film Dokumenter Pengendara Pakai Hape Saat Nyetir, Kamu Lakukan Juga?

Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Azis, kalau kamu melanggar peraturan tersebut kamu dapat dipenjara sampai paling lama satu tahun.

Jadi, tidak lucu bukan kalau kamu harus dipenjara gara-gara bawa hape ke TPS?

2. Noda dari tinta bisa merusak layar hape

Tinta pemilu menggunakan bahan khusus yang awet sampai dengan 24 jam!
Kompas.com

Tinta pemilu menggunakan bahan khusus yang awet sampai dengan 24 jam!

Setelah kamu melakukan hak pilihmu, untuk mencegah suara yang duplikat maka pihak TPS akan 'menandai' orang yang sudah melakukan pencoblosan.

Caranya adalah dengan mencelupkan ujung jari kita ke tinta yang tidak mudah hilang.

Jika kamu bawa hape, maka kamu pasti bisa secara tidak sadar akan menyentuhnya dengan jarimu yang 'ternoda'.

Kalau itu terjadi tak lama setelah kamu mencoblos, maka tinta yang berada di jarimu juga dapat menodai hape kamu.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest