Follow Us

Kominfo Akan Tutup Medsos Yang Pasang Iklan Kampanye di Masa Tenang

Prihastomo Wahyu Widodo - Senin, 25 Maret 2019 | 21:30
Kominfo Akan Tutup Medsos Yang Pasang Iklan Kampanye di Masa Tenang

"Kalau percakapan, tidak bisa dilarang karena sudah dilindungi UUD soal kebebasan berbicara," kata Rahmat dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo hari Senin, 25 Maret ini.

Kalau melanggar aturan tersebut, apakah ada sanksi?

Tentu ada.

Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan menyampaikan jika ada platform yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi administrasi bahkan sampai penutupan.

Baca Juga : Yuk Simak 7 Rekomendasi Game Keren Untuk Nintendo Switch Kamu!

"Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang disepakati untuk dilarang."

"Kalau ada yang melanggar bisa kena sanksi administrasi, kalau ada pembiaran yang masif, bisa ditutup," kata Samuel.

Untuk iklan yang menggunakan buzzer, pihak Kominfo belum punya regulasi khusus.

Yang jelas obrolan seputar Pemilu masih diperbolehkan asal tidak mengandung unsur hoaks ya.(*)

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja (kiri), dan Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel Pangerapan dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja (kiri), dan Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel Pangerapan dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo

Source : Kompas

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest