"Kalau percakapan, tidak bisa dilarang karena sudah dilindungi UUD soal kebebasan berbicara," kata Rahmat dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo hari Senin, 25 Maret ini.
Kalau melanggar aturan tersebut, apakah ada sanksi?
Tentu ada.
Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan menyampaikan jika ada platform yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi administrasi bahkan sampai penutupan.
Baca Juga : Yuk Simak 7 Rekomendasi Game Keren Untuk Nintendo Switch Kamu!
"Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang disepakati untuk dilarang."
"Kalau ada yang melanggar bisa kena sanksi administrasi, kalau ada pembiaran yang masif, bisa ditutup," kata Samuel.
Untuk iklan yang menggunakan buzzer, pihak Kominfo belum punya regulasi khusus.
Yang jelas obrolan seputar Pemilu masih diperbolehkan asal tidak mengandung unsur hoaks ya.(*)