Laporan Wartawan Nextren, Prihastomo Wahyu Widodo
Nextren.com -Menuju akhir masa kampanye pada tanggal 14 April nanti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya aturan baru.
Tanggal 14 sampai 16 April nanti adalah hari tenang kampanye.
Simpelnya, pada hari itu tidak boleh ada aktivitas kampanye lagi.
Kominfo dan Bawaslu juga akan mengawasi peredaran konten kampanye yang tersebar di dunia maya.
Baca Juga : Vivo V15, Foto Selfie 32 MP dengan Pop Up Camera yang Stylish
Bawaslu menyampaikan bahwa konten kampanye berbayar di media sosial termasuk hal yang dilarang selama masa tenang.
Rahmat Bagja selaku Komisioner Bawaslu menekankan bahwa larangan ini hanya berlaku pada konten berbayar atau iklan.
Sementara konten bernuansa kampanye yang berasal dari percakapan para pengguna masih diperbolehkan.
Tapi ingat, tetap tidak boleh ada unsur hoaks dalam obrolan tersebut ya.
"Tidak boleh ada kampanye di masa tenang, baik dari peserta, pelaksana maupun simpatisan. Iklannya yang dilarang."