Termasuk dalam penagihan pinjaman, startup yang mendapatkan ijin dari OJK juga harus tunduk pada ketentuan yang ditetapkan agar tidak merugikan nasabah.Kini total ada 88 perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar di OJK hingga Desember 2018.
Berikut Fintech yang sudah terdaftar di OJK Hingga Desember 2018.
Daftar perusahaan fintech resmi di OJK
![Daftar perusahaan fintech yang resmi terdaftar di OJK](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
Daftar perusahaan fintech yang resmi terdaftar di OJK