Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Jangan Asal Hutang Online, Ini Daftar Terbaru 88 Fintech yang Resmi Terdaftar di OJK

Wahyu Subyanto - Rabu, 09 Januari 2019 | 19:05
Aplikasi Pinjaman Online di Google Play
Google Play

Aplikasi Pinjaman Online di Google Play

Laporan Wartawan NexTren, Wahyu S.NexTren.com - Banyaknya keluhan dari masyarakat tentang bunga mencekik fintech dan sistem penagihan yang tak beretika, membuat rsah masyarakat.

Perusahaan fintech yang melayani simpan pinjam secara online itu banyak yang mempermalukan peminjam yang telat membayar, bahkan menerornya.

Hampir semua fintech aplikasi pinjaman online yang bermasalah itu memang belum terdaftar di OJK.

Mreka tiba-tiba saja membuat aplikasi pinjaman online dan menaruhnya di Google Play.

Baca Juga : Lingkaran Setan Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang Hingga 40 Aplikasi

Maka ketika banyak orang terjerat hutang online, sistem penagihan mereka sangat kasar.

Apalagi bunganya yang diterapkan sangat mencekik, bunga berbunga ditambah sistem denda yang besar jika telat bayar cicilan.

Sesuai namanya, fintech ini perusahaan startup yang bergerak di bidang keuangan (financial) dengan berbagai model bisnis.Namun secara umum, mereka menjembatani antara mereka yang membutuhkan uang dengan mereka yang punya uang.

Baca Juga : Pinjaman Online: 1 Jam Cair, Bunga 21 Persen, Kalau Telat Dipermalukan

Ada yang memberi pinjaman kerja, pinjaman pendidikan, hingga pinjaman konsumtif.Kehadiran mereka mulai mengusik industri perbankan yang sebelumnya sudah mapan, dan diberikan aturan yang ketat.

Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat membuat aturan tentang Fintech, dan mewajibkan mereka untuk mendaftar dan mendapatkan ijin.Tentu saja ijin beroperasi dari OJK tak diberikan sembarangan, karena OIJK bakal meneliti segala hal dalam model bisnisnya agar tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga : Rentenir Online Makin Merajalela, Ada 300 Lebih Pinjaman Online Ilegal

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x