LBH juga menemukan bahwa kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online tidak jelas atau tidak terdaftar. Ada pula pengaduan berupa sistem yang tidak dikelola dengan baik sehingga ketika peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem. "Di sistem tidak ada pencatatan yang jelas. Penagihannya juga dilakukan orang yang berbeda sehingga saat peminjam sudah mengonfirmasi sudah dibayar, siangnya ada yang menelepon lagi bilang belum dibayar," kata Jeanny. (*)
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lingkaran Setan Pinjaman "Online": Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang"