Follow Us

Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar Lebih Ketat, Operator Siap Ikuti

None - Sabtu, 08 Desember 2018 | 20:42
Registrasi lebih dari 3 nomor

Registrasi lebih dari 3 nomor

Pelanggan harus memperbarui dalam waktu 30 hari kalender sejak Surat Edaran dan Ketetapan BRTI terbit. Itu berarti, paling lambat 21 Desember nanti.

Tentu, Tri mengharapkan, perubahan aturan tersebut tidak memiliki potensi menggerus pendapatan XL Axiata.

Sebelumnya, Ketut Prihadi Kresna Murti, Komisioner BRTI, menegaskan, aturan baru mengenai registrasi nomor kartu SIM prabayar semakin jelas dan tegas.

Alhasil, operator maupun diler atau agen penjual tidak bisa lagi menafsirkan dan memahami secara berbeda-beda.

(Erviana Bastian)

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Operator tunduk aturan baru registrasi kartu SIM

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest