Cara Hitung Pesangon secara Otomatis di Web Kemnaker, Korban PHK Masuk

Rabu, 08 Maret 2023 | 16:30
smartmocups

Ilustrasi menghitung pesangon secara online di situs Kemnaker.

Nextren.com -Ancaman resesi dan kondisi ekonomi global yang lesu membuat banyak perusahaan teknologi seperti Google, Microsoft, Meta, dkk memutuskan untuk melakukan PHK massal.

PHK massal tak hanya berdampak pada perusahaan global, tapi juga perusahaan-perusahaan asal Indonesia.

Sejak tahun lalu, kita sudah mendengar kabar PHK massal yang dilakukan oleh Shopee, Tokopedia, Glints, Ajaib, dll.

Baca Juga: Platform Cari Kerja LinkedIn Rasakan Dampak PHK Massal Microsoft

Daftar panjang PHK massal ini belum akan berakhir, setidaknya di tahun 2023.

Meski tak ada yang mengharapkannya, tapi ada baiknya karyawan peka dengan kondisi keuangan perusahaan dan mengamankan keuangan untuk berjaga-jaga apabila muncul PHK massal.

Selain itu, kita juga bisa mengkalkulasikan jumlah pesangon apabila sudah berada dalam kondisi terancam oleh PHK massal.

Perkembangan teknologi membuat penghitungan pesangon menjadi lebih mudah. Pasalnya, situs Kemnaker mempunyai kalkulator yang mampu menghitung pesangon secara otomatis.

Pekerja cukup memasukan data seputar jumlah gaji, kontrak kerja, dan status hubungan kerja untuk menghitung pesangon otomatis di web Kemnaker.

Untuk keterangan yang lebih detail, berikuttutorial seputar cara hitung pesangon otomatis di web Kemnaker. Yuk, simak selengkapnya!

Baca Juga: Zoom PHK Massal 1.300 Karyawan untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Cara Hitung Pesangon di Web Kemnaker

1. Bukalaman webhttps://pesangon.kemnaker.go.id.

2. Pilih status hubungan kerja PKWTT (karyawan tetap) atau PKWT (karyawan kontrak) sesuai dengan kondisimu.

3. Masukan identitas seperti nama lengkap, provinsi, dan kabupaten/kota tempat bekerja.

4.Masukan durasi masa kerja dari awal kamu bekerja dari perusahaan hingga tanggal selesainya kamu bekerja di kantormu.

5. Masukan juga tanggal kamu di-PHK dan upah yang kamu terima selama bekerja.

6. Setelah selesai klik tombol "hitung" dan web Kemnaker akan secara otomatis menampilkan kemungkinan pesangon yang akan kamu dapat.

Baca Juga: Rumor itu Nyata, Gojek PHK 430 Karyawan Dengan Pesangon Ini

Nah, itu tadi merupakan tutorial menghitung pesangon di web Kemnaker.

Perlu diperhatikan bahwa uang pesangon yang ditampilkan di web ini hanya berupa hasil simulasi.

Artinya, hasil yang ditampilkan belum 100% benar sesuai dengan pesangon yang akan kamu dapat nantinya.

Tetap ikuti Nextren untuk tutorial menarik seputar gadget dan teknologi.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya