Ini 5 Bahaya Pakai Jasa Gestun, Bisa Terjebak Hutang dan Pencucian Uang!

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:00
ShutterStock

Ilustrasi bahaya jasa gestun yang mengintai masyarakat.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Fenomena jasa gesek tunai atau gestun masih ramai beredar di sejumlah media sosial.

Para penjual jasa tersebut mengklaim dapat mencairkan dana dengan mudah melalui saldopaylater di aplikasi seperti Shopee Paylater, Kredivo, Akulaku, dan lainnya.

Kondisi pun membuat jasa gestun menjadi sesuatu yang menggiurkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang secara praktis.

Pasalnya tidak sedikit orang yang menganggap bahwa jasa gestun adalah sesuatu yang menguntungkan.

Baca Juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Terbaru Satgas Waspada Investasi, Waspada!

Sebab melalui transaksi tersebut, konsumen tidak akan memiliki limit penarikan.

Tagihan pun akan dipotong secara langsung dan biaya penarikannya jadi lebih murah.

Tapi tahukah kamu kalau jasa gestun merupakan sebuah kegiatan yang dianggap ilegal.

Karena melalui jasa tersebut, disinyalir akan muncul potensi bahaya yang mengintai.

Oleh karena itu, kali ini Nextren akan membagikan bahaya jasa gestun yang dapat berdampak kepada konsumen.

Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Yang Suka Meneror Dengan Bunga Tinggi

1. Langgar Hukum

Bahaya gestun yang pertama ialah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan.

Bank Indonesia (BI) menetapkan bahwa transaksi tersebut adalah aktivitas ilegal yang menyalahi Peraturan Bank Indonesia No.14/2/2012 terkait Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayatan Menggunakan Kartu.

Jasa gestun dari sejumlah platformpaylater dapat menjerat pemilik akun dalam kredit bermasalah.

Kondisi ini pun berpotensi untuk membuat para korban dapat bermasalah dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Data Terbaru 102 Pinjol Legal dan Resmi di OJK, Januari 2023

2. Pemblokiran Limit Paylater

Efek yang bisa terjadi ketika anda menggunakan jasa gestun adalah pemblokiran limit paylater.

Diakibatkan adanya kegiatan yang ilegal dengan pencairan limit pinjamanpaylater secara tidak semestinya, platform bisa saja melakukan pemblokiran jumlah limit.

Jika sudah seperti itu, maka fiturpaylater di aplikasi akan tidak dapat dipakai walau jumlah limit besar.

Hal itu pun dapat bertambah parah dengan pemblokiran akun, yang membuat kamu tidak dapat transaksi apa pun lagi.

Baca Juga: Cara Mengatasi Nomor HP Terlanjur Jadi Kontak Darurat Pinjol Ilegal

3. Data Disalahgunakan

Kemudian bahaya jasa gestun lainnya adalah penyalahgunaan data.

Seperti yang kita tahu, sejumlah oknum yang menawarkan jasa gesek tunai tersebut akan meminta beberapa data milikmu.

Sejauh ini kebanyakan pengguna layanan pencairanlimitpaylater itu diharuskan untuk memberikan data seperti email beserta password.

Jika salah memilih jasa gestun, maka tidak menutup kemungkinan munculnya masalah baru karena kebutuhan data pribadi dari layanan tersebut.

Baca Juga: Utang 3 Juta Bengkak Jadi 90 Juta, Guru SD di Wonogiri Korban Pinjol Ini Kebingungan

4. Terjebak Hutang

Secara sederhana, gesek tunai tidak ada bedanya untuk kamu berhutang di aplikasi namun dapat cair dengan lebih cepat dan jumlahnya bergantung pada limit yang tersedia di akun.

Maka jika begitu, nantinya kamu akan mendapat tagihan dari jumlah pinjaman yang ditambah dengan bunga.

Jangan lupa juga bahwa dengan menggunakan gestun, pinjaman yang diberikan di awal, akan dipotong untuk biasa jasa.

Biasanya para oknum bakal meminta sekitar 10-20 persen dari jumlah pinjaman yang diterima konsumen.

Baca Juga: Viral! Bos Diduga Pakai KTP Karyawan untuk Ajukan Pinjol 500 Juta

5. Pencucian Uang

Kemudian bahaya jasa gestun yang terakhir adalah potensi konsumen terjebak dalam skema pencucian uang.

Pasalnya diperingatkan bahwa gesek tunai memang memungkinkan sebagai salah satu metode yang digunakna oleh oknum-oknum untuk melakukanmoney laundering.

Jadi diharapkan bahwa masyarakat dapat lebih bijak sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa gesek tunai.

Sebab itu lah beberapa bahaya jasa gestun yang dapat merugikan.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya