Cara Atasi Penipuan Link Undangan Nikah via WhatsApp, Awas Bobol!

Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:30
ZeeNews

Ilustrasi penipuan undangan pernikahan via WhatsApp yang bisa bobol rekening bank.

Nextren.com - Penipuan online dengan modus sebar link undangan pernikahan via WhatsApp tengah mengintai masyarakat.

Hal ini terkuak dari sebuah kasus yang dilaporkan oleh seorang warga asal Kupang, NTT, yaitu Derasmus Kenlopo yang mengaku sebagai korban penipuan online undangan pernikahan via WhatsApp.

Melalui keterangannya, Derasmus mengaku terjebak modus penipuan tersebut ketika mengetuk tautan undangan pernikahan yang dikirim ke nomor WhatsApp miliknya.

Sayangnya, undangan pernikahan via WhatsApp itu justru mengarahkan Derasmus untuk menginstall malware yang berbahaya.

Dan dari kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sebesar RP 14 juta di rekening tabungan miliknya.

Baca Juga: Penipuan Baru! Klik Link Undangan Nikah di WhatsApp, Duit Lenyap

Tanggapan Pakar Keamanan Data

Kasus penipuan dengan sebar undangan pernikahan via WhatsApp ini pun mendapat perhatian dari pakar keamanan data, Alfons Tanujaya.

Alfons yang merupakan pakar keamanan data dari Vaksincom menyebut bahwa modus penipuan yang berakibat dengan bobolnya rekening korban ini terjadi karena sebuah APK Android berbahaya.

APK yang diketahui berasal dari luar Play Store itu pun dikatakan mampu mencuri data kredensial para korban.

"Kali ini dengan mengirimkan Surat Undangan Pernikahan yang sebenarnya mengandung APK dari luar Play Store, yang jika diinstal akan mencuri kredensial OTP dari perangkat korbannya," ungkap Alfons, dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Awas Penipuan Online di Google Maps, Menyamar sebagai Agen Bus!

Korban Kurang Waspada

Alfons turut menerangkan bahwa jika korban diminta untuk menginstall aplikasi dari luar Play Store, biasanya perangkat smartphone akan mendeteksinya dan tidak akan menyarankan kepada pengguna.

Bahkan ketika peringatan tersebut diabaikan, Alfons menyebut kalau sistem smartphone bakal mengirimkan peringatan lain saat pengguna diharuskan untuk memberikan izin akses SMS kepada aplikasi berbahaya.

Namun jika hal itu tetap bisa terjadi, maka pakar keamanan data itu pun mensinyalir bahwa adanya ketidaktahuan korban terhadap bahaya yang mengintai.

Ia menilai sebagian besar masyarakat sudah terbiasa untuk langsung memberikan izin akses untuk setiap akses yang muncul di layar smartphone.

Baca Juga: Modus Penipuan YouTube di WhatsApp, Awas Janjikan Uang Mudah!

Ditambah para penipu online tersebut mengirimkan undangan pernikahan via WhatsApp yang bisa saja menipu para korbannya.

Lantas bagaimana cara mengatasinya?

Cara Atasi Penipuan Undangan Pernikahan via WhatsApp

Alfons mengungkapkan bahwa ada cara atasi penipuan dengan modus surat undangan pernikahan yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

Bahkan ia pun memberikan saran untuk para penyedia layanan m-banking untuk bisa membantu masyarakat tidak mudah terjerembab dalam modus penipuan yang dikirim melalui WhatsApp tersebut.

Baca Juga: Ramai Aplikasi WhatsApp Gold Sebar Virus, Begini Fakta Sebenarnya!

Untuk solusi bagi masyarakat, Alfons memberikan asumsi bahwa kamu sudah terjerat dalam jebakan penipu, dimana data m-banking kamu berpotensi telah bocor.

Jika memang seperti itu, maka Alfons menyarankan untuk segera mengganti Password dan PIN persetujuan transaksi.

Kalau masih merasa ragu, maka Alfons menyarankan untuk segera ganti akun atau penyedia layanan m-banking baru.

Sementara untuk para penyedia layanan m-banking, pakar keamanan data Vaksincom itu mengimbau agar mengadopsi sistem verifikasi What You Have untuk perpindahan akun m-banking.

Ia menyarankan hal tersebut karena menganggap bahwa pelaksana layanan m-banking sejauh ini hanya memikirkan What You Know saja.

Dan Alfons pun menjelaskan apa itu verifikasi What You Have, yang disebut-sebut memerlukan sejumlah daya seperti Kartu ATM, KTP asli, fisik pemilik rekening.

Sedangkan untuk skema What You Know dijelaskan Alfons hanya lah data-data seperti User ID, Password, PIN persetujuan transaksi, dan kode OTP.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto