Mencoba Aplikasi PeduliLindungi Setelah Sebulan Aturan Baru Pakai Masker, Masih Wajib?

Selasa, 14 Juni 2022 | 09:30
Nextren

Uji coba aplikasi PeduliLindungi setelah sebulan aturan baru pakai masker dari Presiden Jokowi.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Presiden Joko Widodo telah menetapkan untuk boleh melepas masker di ruang terbuka bagi masyarakat Indonesia, sehingga penerapa Aplikasi PeduliLindungi menjadi dipertanyakan.

Kebijakan tersebut berlaku mulai pada pertengahan bulan Mei 2022 lalu di seluruh Tanah Air. Hal ini pun mendorong Nextren untuk mencoba langsung aplikasi PeduliLindungi setelah sebulan aturan baru pakai masker berjalan.

Seperti yang kita tahu, aplikasi PeduliLindungi adalah alat yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk melacak dan mengetahui penyebaran virus Covid-19 yang menjangkit masyarakat.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga menjadi salah satu hal wajib yang dimiliki oleh orang-orang untuk bisa melakukan check-in ketika ingin masuk ke tempat-tempat tertentu.

Namun apakah penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih wajib dilakukan setelah adanya aturan bebas masker di ruang terbuka?

Simak penelusuran langsung dari Nextren di sejumlah lokasi yang ramai dan padat pengunjung berikut ini.

Baca Juga: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022

Mall di Wilayah Jakarta

Lokasi pertama untuk melakukan pengecekan wajib atau tidaknya aplikasi PeduliLindungi dilakukan di sebuah mall di wilayah Jakarta Selatan.

Perlu diketahui di awal bahwa pada pusat perbelanjaan tersebut terdapat banyak pintu yang memungkin celah adanya kelonggaran pemakaian aplikasi PeduliLindungi.

Namun pengalaman Nextren mendapati aktivitas yang cukup ketat untuk pengecekan aplikasi PeduliLindungi.

Di setiap pintu akses pintu masuk mall dijaga oleh setidaknya dua orang petugas yang melihat status check-in para pengunjung.

Nextren
Fahmi Bagas

Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi di mall wilayah Jakarta Selatan.

Lalu untuk uji coba kedua, Nextren kembali mencoba melakukan pengujian kewajiban aplikasi PeduliLindungi di mall yang ada di kawasan Jakarta Pusat.

Dan hasilnya pun sama, dimana setiap pengunjung mall harus melakukan dan dipastikan sudah check-in ke aplikasi PeduliLindungi.

Bahkan mall tersebut juga memberlakukan peraturan yang melarang masyarakat masuk, jika belum melakukan vaksinasi minimal 2 kali.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi Belum Muncul? Pakai Cara Ini

Baca Juga: Cara Unduh Aplikasi PeduliLindungi yang Hilang Misterius di App Store

Mall di Wilayah Bandung

Eksperimen untuk mencoba aplikasi PeduliLindungi setelah sebulan aturan baru pakai masker juga Nextren lakukan di mall yang berada di wilayah Bandung.

Kali ini Nextren mengunjungi salah satu pusat perbelanjangan yang cukup terkenal di kota kembang tersebut.

Percobaan pun Nextren lakukan melalui pintu belakang, dimana kebanyakan yang masuk melalui pintu ini adalah orang-orang yang menggunakan kendaraan bermotor.

Nextren
Fahmi Bagas

Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi di mall wilayah Bandung.

Untuk hasilnya, mall di wilayah Bandung ini justru memiliki sekitar 3 personel yang berjaga khusus guna memantau para pengunjung yang datang.

Dua orang bertugas untuk melihat status check-in aplikasi PeduliLindungi, sedangkan satu petugas lainnya menjaga pintu masuk.

Stasiun Kereta Api

Percobaan yang terakhir Nextren lakukan di beberapa stasiun kereta apicommuter line.

Hal menarik muncul pada uji coba aplikasi PeduliLindungi kali ini.

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Tanpa Internet, Penting Saat Hilang Sinyal

Nextren mendapat pengalaman berbeda di dua stasiun, dimana pada stasiun pertama, setiap pengunjung akan selalu diminta untuk memperlihatkan statuscheck-in aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk stasiun lainnya, Nextren dapat dengan mudah masuk dan menuju ke peron stasiun, tanpa perlu menunjukkan statuscheck-in aplikasi PeduliLindungi.

Nextren
Fahmi Bagas

Ilustrasi scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Pemakaian Aplikasi PeduliLindungi

Meski saat ini sudah ada aturan baru yang memperbolehkan masyarakat secara bebas tidak menggunakan masker di ruang terbuka.

Namun Pemeritah Indonesia tetap mewajibkan bagi setiap warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dilansir dari Kompas, Senin (13/6), hal tersebut tercatut dalam poin 2 butir b bagian Protokol SE Nomor 18 Tahun 2022 yang menyatakan, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Tidak hanya itu, pada poin 4 di bagian yang sama, dijelaskan kalau setiap operator moda transportasi diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kesimpulan Mencoba Aplikasi PeduliLindungi

Dengan uji coba yang sudah dilakukan Nextren, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: Ini Cara Kerja Sistem MLFF, Bayar Tol Tanpa Kartu Cuma Lewat Aplikasi

Pertama, Pemerintah Indonesia masih mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Kemudian, implementasi aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu protokol kesehatan juga masih diterapkan di sejumlah lokasi yang ramai kerumunan.

Namun sayangnya, ada salah satu lokasi yang memberikan sedikit ruang agar orang-orang bisa masuk tanpa melakukancheck-in di aplikasi PeduliLindungi.

So, gimana menurut kamu Sobat Nextren? apakah di wilayahmu masih terjadi hal serupa?

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya