Cara Lapor Pajak Online Lengkap, Yuk Isi Sendiri Agar Tak Kena Denda

Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:29
Pos Kupang

Ilustrasi lapor SPT Pajak Tahunan

Nextren.com - Minggu ini adalah waktu terakhir untuk pelaporan pajak tahunan.

Jika kamu belum mengisi dan melaporkan SPT Pajak, yuk simak cara-cara mengisi dan melaporkannya secara online.

Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP.

SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan sendiri merupakan surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda.

Dikutip dari laman pajak.go.id, ada pun rincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Duh Senangnya, Akhirnya Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini! Yuk Simak Syaratnya

Denda tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Sementara itu, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022.

Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022. Berarti terhitung seminggu lagi, wajib pajak pribadi harus sudah melaporkan SPT Tahunan miliknya.

Kini, lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. WP bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online.

Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Lantas, bagaimana lapor SPT dengan e-Filing?

Untuk melaporkan SPT dengan e-Filing, perlu diketahui dulu bahwa wajib pajak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilannya, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Selanjutnya, berikut cara lapor pajak secara online melalui e-Filing berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak.

Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun

Baca Juga: Cara Mengecilkan Ukuran Video di HP Android, iPhone atau Tanpa Aplikasi

Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahunBagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

Bukti pemotongan pajak

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Daftar 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Korban Begal dan Tawuran Tidak Ditanggung Loh!

Daftar Harta

Pajak Penghasilan

Baca Juga: Akun WhatsApp Disadap Oknum Nakal, Apakah Bisa Dikembalikan?

Itulah cara lapor pajak secara online lewat e-Filing pada situs DJP Online. Sementara itu, agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) sendiri merupakan nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.

Namun kini, cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN secara online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP.

Cara mendapatkan EFIN secara online

Baca Juga: Yuk Kenali 6 Tanda ini Kalau Tidak Ingin Akun WhatsApp Kamu Disadap

Registrasi akun DJP Online

Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tinggal Seminggu, Ini Cara Lapor Pajak Online biar Tak Kena Denda"Penulis : Zulfikar Hardiansyah

Tag

Editor : Wahyu Subyanto