Nextren.com -Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali muncul di Indonesia.
Baru-baru ini, seorang ayah di Semarang berinisial WD (41) tega memperkosa anak kandungnya hingga tewas.
Tragisnya, WD memperkosa anak kandungnya NP yang masih berumur 8 tahun.
Dilansir dari Kompas.com, aksi biadab WD sudah dilakukan sebanyak 3 kali di indekosnya daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan setelah bercerai dari istrinya pada tahun 2017.
Meski sudah berpisah, sang anak kerap berkunjung ke indekos ayahnya diantar oleh san Ibu.
Berdasarkan pernyataan Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lombantoruan, penyebab tewastnya korban diketahui setelah adanya surat keterangan dariRS Pantilawasa tentang anak meninggal dunia secara tak wajar.
Surat keterangan tersebut mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan di kelamain dan dubur NP.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Saat itu, korban telah meninggal dan sudah dimakamkan," ujar Donny Labontaruan seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Video Situasi di Dalam Pesawat China Eastern Airlines yang Lagi Tren Ternyata Cuma Simulasi
Setelah menerima surat keterangan dari RS Pantilawasa, pihak Kepolisian melakukan pembongkaran makam korban atas persetujuan keluarga korban.
Dilansir dari TribunJateng, Pembongkaran makam dilakukan di daerah Genuk pada Sabtu (19/3) malam dan jenazah korban langsung diotopsi.
Hasil otopsi menunjukan adanya tindak kekerasan seksual yang menyebabkan kematian korban NP.
"Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu, kita amankan pelaku dan pelaku mengaku berhubungan seksual dengan anaknya," ujar Donny.
Pelaku mengaku bahwa NP sempat kejang-kejang setelah berhubungan seksual 1-2 jam.
Melihat kondisikorbankejang-kejang, pelaku berinisiatif meminta pertolongan tetangga untuk membawa korban ke klinik menggunakan sepeda motor.
"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu, pelaku ke rumah ibu korban untuk izin membawa korban ke rumah sakit, waktu itu ibu korban tak sempat cek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah meninggal dunia," ujar Donny.
Baca Juga: Presiden AS Sebut Rusia Segera Lakukan Cyberattack ke Infrastruktur Kritis AS
Saat ini, pelaku ditahan di Polrestabes Semarang dan akan dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D Undang-Undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
WD diancam dengan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatan kejinya.
(*)