Hal itu disebabkan oleh skema kripto yang bergantung pada sistem blockchain.
Dengan begitu, aset kripto yang menggunakan sistem keamanan tersebut dikatakan memiliki skema yang terdesentralisasi.
Baca Juga: Hacker Curi Aset Kripto Senilai Rp 4,6 Triliun dari Platform Wormhole
Baca Juga: NOBI Rilis Fitur Baru, Bisa Kirim Aset Kripto Gratis Lewat Aplikasi
3. Pola Transaksi Kripto
Alfons Tanujaya juga menyoroti pola transaksi pada investasi kripto yang tidak bisa dibatalkan.
"Sekali tercatat (transaksi kripto) tetap tercatat," tegasnya.
Dan skema tersebut pun berlaku untuk setiap pembelian yang terjadi.
Marketplace kripto tidak akan mencari tahu, apakah transaksi yang dilakukan itu adalah akibat dari aksi kriminal atau bukan.
4. Rumit dan Mengandalkan Teknologi
Risiko lain yang perlu diperhatikan sebelum investasi kripto adalah ketergantungan kripto pada teknologi.
"(Aset kripto) 100 persen bergantung pada channel digital, jika kode rahasia kredensial atau private key aset Anda hilang atau berhasil dicuri, maka aset tersebut akan hilang selamanya," terang Alfons.
Kalau peristiwa itu menimpa kamu, maka dapat dipastikan bahwa aset kripto yang sudah diinvestasikan tidak akan mungkin kembali.