Cara Isi Laporan SPT Tahunan Formulir 1721 A1, Khusus Karyawan Nih!

Selasa, 16 Januari 2024 | 16:18
freepik.com/jcomp

ilustrasi bayar pajak

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com -Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan hal yang sudah tidak asing bagi perusahaan serta pekerja di Indonesia.

Ya, istilah ini berkaitan dengan pelaporan pajak ke pemerintah terkait aset kekayaan.

Dalam melapor pajak terdapat proses yang dimulai dari mengisi formulir yang banyak jenisnya tergantung tujuannya.

Baca Juga: 4 Solusi Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak Tahunan

Salah satu formulir yang sering dicari yaitu formulir 1721 A1 dan 1721 A2.

Namun kedua formulir ini ditujukan untuk orang yang berbeda, formulir 1721 A1 ditujukan untuk karwayan atau pegawai yang masih aktif atau pun yang sudah berstatus pensiunan.

Biasanya, formulir 1721 A1 sudah disediakan oleh perusahaan, sehingga jika kalian tidak mendapatkannya bisa mempertanyakan hal tersebut ke perusahaan.

Jika perusahaan tidak mengkoordinasikan tentang hal tersebut, kalian juga bisa mendownload formulir 1721 A1 diSINI.

Ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan sebelum mengisi formulir 1721 A1, cek ke halaman selanjutnya.

Yang pertama ialah hitung PPh Pasal 21 yang memiliki dua rumus untuk yang memiliki NPWP dan juga yang tidak memilikinya.

Bagi kalian yang tidak mengerti bisa meminta pertolongan konsultan pajak atau rekan kerja di bidang sejenis dalam menghitung ini.

Lalu yang kedua ialah memperbarui PTKP karyawan yang baru menikah serta memiliki anak di akhir masa pajak.

Terakhir ialah lunasi setoran dan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal, Tak Perlu ke Samsat Lagi

Penghitungan PPh Pasal 21 sangatlah berguna untuk mengisi formulir 1721 A1 selain identitas penting seperti nama, nomor NPWP, dan jabatan.

Untuk karyawan, dianjurkan untuk mengisi lembar satu saja dari formulir 1721 A1 sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Ada beberapa fungsi bagi kalian yang mengisi formuli 1721 A1 menurut klikpajak.id, sebagai berikut:

  1. Bukti bahwa penerima gaji/honorarium telah dipotong PPh 21
  2. Bukti bahwa pemotong PPh 21 telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara
  3. Sebagai kredit pajak atau pengurang PPh terutang
Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak (WP) atau karyawan menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Selain itu jugauntuk mengecek kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan perusahaan.

Jika karyawan tidak menerima bukti potong dari perusahaan atau pemberi kerja, maka sebaiknya meminta langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menangani hal ini.

Karyawan yang memiliki penghasilan sampingan dan masuk dalam kategori kena pajak, juga berhak meminta bukti potong PPh 21 tersebut. (*)

Editor : optimization

Baca Lainnya