Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal, Tak Perlu ke Samsat Lagi

Kamis, 27 Januari 2022 | 14:00
Warta Kota

Ilustrasi suasana Samsat

Layanan dari Signal memanfaatkan beberapa pusat data yang saling terintegrasi.

Ada pusat data kendaraan bermotor milik Polri, pusat data induk kependudukan milik Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan pusat data pajak kendaraan bermotor milik tiap Bapenda Provinsi.

Sebagaimana dikutip dari situs web Signal, data tersebut diolah lewat sistem kecerdasan buatan (artificial inteligence) yang membuatnya bisa saling terhubung satu sama lain, sehingga memudahkan proses pembayaran pajak secara online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat"
Penulis : Zulfikar Hardiansyah

Tag

Baca Lainnya