Nextren.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera merilis KTP Digital, jadi tak perlu KTP fisik lagi.
Data KTP akan tersimpan dalam smartphone, dilegkapi QR Code yang bisa discan untuk mengetahui data-data lengkap di dalamnya.
Kartu tanda penduduk eletronik atau disebut dengan e-KTP telah dikenalkan sejak 2009.
Kartu ini berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara.
Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021.
Kemudian, ia juga menambahkan, e-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Melalui kanal YouTube milik Zudan, ia juga mengabarkan beberapa informasi mengenai kelebihan e-KTP Digital dibanding dengan e-KTP versi fisik.
Berikut adalah beda e-KTP Digital dengan e-KTP reguler yang sudah beredar saat ini.
Baca Juga: Parah! Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook Cuma Seharga Kopi
Beda e-KTP Digital dan e-KTP reguler
Secara sederhana, e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
E-KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi.
Jadi warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik.
Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.
Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik.
Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel.
Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik.
Tak perlu fotokopi?
Identitas Digital memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bisa dipindai atau di-scan untuk memverifikasi identitas diri.
Baca Juga: Netizen Keluh Sulit Vaksin Karena Tak Bawa Fotokopi KTP, Lantas Apa Fungsi e-KTP?
Jadi, warga nantinya tidak perlu repot fotokopi e-KTP atau data lain yang terkait dengan NIK, untuk melengkapi syarat administrasi dalam kegiatan tertentu. Sementara itu, Zudan juga menyebut syarat membuat e-KTP Digital atau Identitas Digital, antara lain masyarakat perlu memiliki smartphone, berada dalam wilayah jangkauan jaringan koneksi internet, dan bisa mengoperasikan smartphone.
Aplikasi Identitas Digital (Digital ID) bisa diunduh melalui toko aplikasi yang ada di smartphone.
Setelah terunduh, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik.
Setidaknya terdapat tiga tahap yang perlu dilakukan untuk memiliki Identitas Digital setelah mengunduh aplikasinya.
Pertama memasukkan NIK, serta memasukkan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif.
Kedua, melakukan verifikasi wajah atau face recognation.
Ketiga, melakukan verifikasi e-mail.
Namun, di toko aplikasi Google Play Store (Android) dan App Store (iOS), aplikasi Identitas Digital atau Digital ID belum dapat ditemukan saat berita ini ditayangkan.
Baca Juga: Cara Bikin Watermark e-KTP Secara Digital dan Manual, Hindari Penyalahgunaan
Bagaimana jika ponsel hilang?
Zudan menjelaskan, apabila ponsel yang digunakan untuk menyimpan e-KTP digital hilang, maka identitas digitalnya ikut hilang.
Sehingga, masyakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar e-KTP digital yang hilang dikirim ke nomor HP yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata Zudan.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan kesulitan mengakses internet?
Zudan mengatakan, Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
Masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau akses internet, tetap akan mendapatkan layanan secara fisik manual.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda E-KTP Digital dengan E-KTP Biasa, Benar Tak Perlu Fotokopi?"Penulis : Zulfikar Hardiansyah