Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kena Pidana! Ini Kata Mendagri

Rabu, 22 Desember 2021 | 13:08
Dok. tiket.com

Ilustrasi scan PeduliLindungi lewat aplikasi tiket.com.

Nextren.com- Aturan pemakaian aplikasi PeduliLindungi semakin diperketat oleh pihak Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, masyarakat yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi bisa kena pidana.

Hal itu dikatakan karena asanya rencana untuk pihak-pihak yang tidak menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada berbagai macam kegiatan di luar ruangan.

Baca Juga: Saat Pengunjung Restoran Dipaksa Sandiaga Uno Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Ada 4 Warna QR Code di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Artinya!

Dilansir dari Kompas, Tito menyebut kalau pihaknya akan membagikan surat edaran untuk kepala daerah guna bisa mengeluarkan produk-produk yang dapat mengikat masyarakat.

Dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12) kemarin, Tito juga menjelaskan kalau penyerahan wewenang ke daerah dapat menjadikan dua aturan yaitu peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Dengan adanya perda dari masing-masing daerah, aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi bisa lebih kuat.

Hal itu dikarenakan adanya kemungkinan untuk sanksi pidana, denda, hingga administrasi.

Namun berbeda dengan perkada, dimana aturan tersebut tidak bisa memberikan sanksi pidana tapi tetap menghukum pelanggar dalam bentuk denda.

Baca Juga: Google Year in Search 2021. Aplikasi PeduliLindungi Banyak Dicari Netizen

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Setelah adanya pemaparan dari Mendagri, pemerintah segera meminta kepala daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah terlebih dahulu.

Sebab untuk bisa mencapai ke tahap perda, sebuah aturan harus melalui proses panjang, seperti mekanisme di DPRD.

Baca Juga: Viral Cara Pergoki Pacar Selingkuh Pakai Aplikasi PeduliLindungi

"Hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah," tutur Tito, dikutip dari Kompas.

Ia menambahkan, "Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya."

Sanksi Administari bagi Pelanggar

Lebih lanjut mengenai sanksi administrasi, Tito menyebut kalau salah satu hukumannya ialah pencabutan izin usaha dalam janhka waktu tertentu.

"Kita ingin naikan dari perkada menjadi perda," jelasnya.

Baca Juga: Cara Scan PeduliLindungi Lewat Aplikasi Lazada, Gampang Banget!

Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha seperti restoran, mal, dan lainnya.

So, apakah kamu sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai aktivitas Sobat Nextren?

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto