Terciduk Tayangkan Streaming Bola Ilegal, Oknum ini Dihukum Penjara!

Jumat, 19 November 2021 | 21:30
Pxhere

Ilustrasi pertandingan sepakbola

Nextren.com - Baru-baru ini,pengelola TV kabel lokal asal Kalimantan Timur terkena kasus pidana karena menayangkan streaming bola ilegal.

Pihak yang menyeretpengelola TV kabel dengan nama La Bobaini ke ranah pidana merupakan salah satu perusahaan besar di Indonesia.

Jelasnya, perusahaan penyedia layanan streaming film dan pertandingan sepakbola,MOLA TV, yang membawa kasus tersebut kedalam lingkup hukum pidana.

Baca Juga: Posting Cuplikan Bola Ilegal, Pemilik Akun Instagram ini Kena Pidana!

Sebelumnya, MOLA TV sendiri sudah gencarmenindaktegas para penyedia situs streaming bola ilegal denganmembawa kasusnya ke ranah pidana.

Hal tersebut karena oknum-oknum tersebut dianggap telah melanggar Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.

Hasilnya, beberapa situs penyedia streaming bola ilegal telah telah didakwahukum penjara.

Kini belum lama, Mola TV kembali menindak tegas oknum pengelola TV kabel lokal bernama La Boba karena telah tayangkanstreaming bola ilegal.

Lalu, hukuman apa yang diterima olehpengelola TV kabel lokal La Boba? Yuk lanjut di halaman berikutnya.

Melansir dari BolaSport.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan resmi menjatuhihukuman pidana tiga tahun penjara bagi pengelola TV kabel lokal La Boba.

Selain itu, karena tindakannya menayangkan streaming bola ilegal, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Dari hasil persidangan, terbukti pengelola TVkabel lokal La Boba telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Terutama, yang bersangkutan telah melangar hak cipta dari program milik MOLA Content & Channels.

Terdakwatelahmelakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan kegiatan yang bertujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari MOLA TV.

Baca Juga: Ini Harga Berlangganan MOLA TV dan Konten Apa Saja yang Bisa Ditonton

Lebih lanjut,Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa memberikan tuntuan berupa pidana tiga tahun, dan denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan hukuman penjara.

Dengan berjalan lancarnya proses hukum, tim kuasa hukum MOLA, Uba Rialin, menegaskan bahwa ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan.

Kedepannya, diharapkan kasus penyangan streaming bola ilegal ini tidak akan pernah terjadi lagi. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto