Nasib Tragis OVO Finance, Baru 2 Tahun Berdiri Sudah Ditutup OJK

Rabu, 10 November 2021 | 11:30

Ilustrasi logo OJK

Nextren.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu telah mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI).

Padahal, OVO Finance sendiri baru berdiri kurang lebih 2 tahun, sejak Oktober 2019.

Melansir dari Kontan.co.id, OVO Finance baru mengantongi izin usaha dari OJK pada 16 Oktober 2019.

Izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/KDK.05/2019.

Namun, OJK telah mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia pada 16 Oktober 2021.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Transaksi Dompet Digital Masih Aman?

Sebagai informasi OVO Finance merupakan perusahaan yang berbeda dengan OVO Payment atau dompet digital OVO.

Jadi, pencabutan ijin usaha OVO Finance tak berpengaruh terhadap seluruh layanan dompet digital OVO.

Lalu, apa alasan pencabutan izin OVO Finance dan dampaknya bagi perusahaan tersebut?

Simak penjelasan di halaman berikutnya.

Alasan Pencabutan Izin OVO Finance

Melansir dari Kompas.com, Pencabutan izin usaha OVO Finance berlaku melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sesuai dengan aturan, OVO Finance Indonesia harus menerima seluruh konsekuensi dari pencabutan izin OJK.

Baca Juga: Cara Upgrade Akun OVO Regular ke OVO Premier Terbaru, Ada Tipsnya!

Dampak Pencabutan Izin OVO Finance

Dampak pencabutan izin usaha OVO Finance adalah pelarangan kegiatan usaha perusahaan tersebut di bidang pembiayaan.

Kemudian, OVO Finance juga diwajibwkan untuk meneyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melansir dari Kompas.com, Berikut merupakan daftar kewajiban perusahaan OVO Finance setelah izin usahanya dicabut.

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberian dana yang berkepentingan.

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perushaan.

OJK jga mewajibkan perushaan OVO Finance Indonesia untuk menggunakan kata "finance" dan "pembiayaan" yang mencirikan kegiatan pembiayaan.

Bagaimana tanggapan kalian tentang nasib OVO Finance?

Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya!

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya