Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Dijamin 100 Persen Ampuh!

Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:00
tribun

Ilustrasi aplikasi pendaftaran pinjol

Nextren.com -Kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, mulai dari memblokir layanan hingga menindaknya secara hukum.

Namun, ibarat pepatah 'mati 1 tumbuh 1000' peredaran pinjol ilegal masih terus muncul.

Baca Juga: Kasus Mahasiswa Tidak Pernah Berhutang Tapi Diteror Pinjol, Dipaksa Bayar Utang

Hal itu lantas membuat masyarakat harus pintar-pintar mengetahui mana pinjol yang ilegal dan tidak.

Tak cuma masyarakat, pinjol ilegal juga sebenarnya merugikan industri fintech lending yang tengah bertumbuh dalam kurun 5 tahun terakhir.

Untuk itu diperlukan sebuah solusi agar peredaran pinjol ilegal bisa diberantas dan tidak lagi merugikan masyarakat maupun negara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bos Pinjol Asal China yang Bikin Emak-emak di Wonogiri Gantung Diri

Baru-baru ini, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah meluncurkan sebuah situs khusus yang dapat mendeteksi legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol.

Situs tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dengan pemerintah Indonesia guna memberantas pinjol ilegal.

Dengan hadirnya situs buatan AFTECH ini diharapkan masyarakat tidak lagi tertipu dengan pinjol ilegal.

Situs kolaborasi AFTECH dan pemerintah ini memiliki nama cekfintech.id.

Untuk bisa mengaksesnya, masyarakat hanya perlu mengetik domainnya di address bar browser yang digunakan.

Baca Juga: Modus Baru Pinjol Ilegal, Harus Pinjam Pinjol Lain untuk Bayar Utang

Setelah masuk ke tampilan awal situs, masyarakat dapat melakukan scroll ke bawah hingga muncul opsi 'DAFTAR FINTECH BERIZIN DAN TERDAFTAR'.

Klik opsi tersebut dan kalian akan diarahkan ke sebuah laman yang menampilkan deretan pinjol legal.

Pinjol-pinjol yang ada di dalam daftar itu mempunyai status berizin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

cekfintech.id
Dok. Nextren (Randy)

Daftar pinjol legal di situs cekfintech.id.

Baca Juga: Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih

Terdapat beberapa detail informasi yang ditampilkan dalam laman tersebut.

Mulai dari nama komersial, nama perusahaan, website, email, nomor telepon, dan masih banyak lagi.

Tak berhenti sampai di situ, masyarakat juga bisa melakukan cek atas nomor rekening yang diberikan oleh pihak pinjol.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan guna mengetahui apakah nomor rekening terlibat dalam tindak kejahatan atau tidak.

cekfintech.id
Dok. Nextren (Randy(

Tampilan situs cekfintech.id.

"Situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal," ujar Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir dalam keterangan tertulis yang diterima Nextren, Selasa (26/10).

Ia juga berharap agar situs tersebut bisa menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khusus fintech lending.

Baca Juga: Basmi Pinjol Ilegal, Pemerintah Akan Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru

Berbicara soal edukasi dan literasi, AFTECH telah bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah meluncurkan pedoman perilaku penyelnggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab.

Kehadiran pedoman tersebut diharapkan mampu mencipatakan eksostem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

Jadi, sebelum menerima pinangan dari pinjol, ada baiknya untuk melakukan cek terlebih dahulu di cekfintech.id.

Dengan begitu masyarakat bisa terhindar dari pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto