Basmi Pinjol Ilegal, Pemerintah Akan Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru

Minggu, 17 Oktober 2021 | 19:00

Pinjaman online, riba pasti. Lainnya, menteror.

Nextren.com - Keresahan masyarakat terhadap teror dari perusahaan pinjol ilegal telah menimbulkan sejumlah efek yang cukup menjadi perhatian.

Menindaklanjuti kondisi tersebut,Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengatakan bahwa pemerintah siap tunda penerbitan izin pinjol baru di Indonesia.

Laporan yang dihimpun dari Kompas, Minggu (17/10), menyebut bahwa pihak OJK beserta dengan lembaga pemerintah lainnya akan melakukan moratorium sementara bagi perusahaan fintech baru yang ingin beroperasi di Tanah Air.

Pernyataan itu pun sempat dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10) lalu.

Baca Juga: Banyak Server Pinjol Ilegal Ada di Luar Negeri, OJK: Sekitar 34 Persen

Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Presiden Jokowi tersebut dikatakan bahwa pemerintah tengah membahas terkait peredaran pinjol ilegal.

"Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," tuturnya, dikutip dari Kompas.

Lalu kapan pemerintah akan tunda penerbitan izin pinjol baru di Indonesia?

Belum Diketahui Kapan Mulai Berjalan

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kemenkominfo, rencana terkait penundaan penerbitan izin pinjol baru itu masih belum diketahui.

Jadi belum ada jadwal pasti kapan langkah tersebut bakal dilaksanakan dan sampai kapan kebijakan itu berlangsung.

Baca Juga: OJK Cabut Izin 3 Penyedia Layanan Pinjaman Online, Apa Saja Itu?

Namun Presiden Jokowi sendiri telah menekankan bahwa pengelolaan pinjol perlu diperhatikan dan dijalankan dengan baik.

Sebab disebutkan kalau ada sekitar 68 juta rakyat Indonesia yang turut andil dalam kegiatan pinjaman online tersebut.

Pihak pemerintah juga memperkirakan kalau perputaran dana dari aplikasi pinjol di Indonesia sudah menembus angka Rp 260 triliun.

Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

Dan sejauh ini pihak Kemenkominfo pun mengaku akan mengambil langkah tegas guna bisa membersihkan dunia digital dari perusahaan pinjol ilegal.

Johnny G. Plate mengklaim bahwa pihaknya telah memblokir dan melakukantake down kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Kemenkominfo pun berkolaborasi dengan OJK dan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menjalankannya.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto