Waspada! Inilah 3 Modus Penipuan Fintech Ilegal Menurut AFTECH

Kamis, 15 Juli 2021 | 21:50

Ilustrasi Fintech

Nextren.com -Dalam beberapa waktu terakhir, kasus penipunan fintech kian marak terjadi.

Salah satu yang paling sering ditemukan adalah penpiuan pinjaman online (pinjol).

Metode penipuan yang dilakukan pun makin canggih. Bahkan, pelaku dapat menduplikasi dokumen fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Data OJK per tahun 2020 mengungkap kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan fintech mencapai Rp114,9 triliun.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi Juni 2021, Awas Jangan Kejebak Fintech Ilegal!

Tak cuma masyarakat, kerugian juga dirasakan oleh penyelenggara fintech yang telah berizin.

Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Marshall Pribadi mengungkap salah satu upaya untuk membasi fintech ilegal adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Ia juga membeberkan tiga modus penipuan yang kerap dilakukan fintech ilegal.

Baca Juga: Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Masih Beredar

Lantas, apa saja modus penipuan fintech ilegal tersebut? Lanjut ke halaman berikutnya ya!

Melakukan Penawaran Lewat Media Sosial

Modus pertama yang lazim dilakukan oleh fintech ilegal adalah melakukan penawaran lewat media sosial.

Marshall menerangkan jika fintech legal tidak akan menawarkan jasa lewat grup-grup di media sosial.

"Jadi kalau ada penawaran dari grup chat, dari Telegram, dari WA, itu kemungkinan besar adalah fraud," ujarnya.

Ia pun menghibau bagi masyarakat yang menerima penawaran investasi atau pinjol lewat media sosial harap mengeceknya terlebih dahulu ke CekFintech.id.

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online di Pluit Digerebek Polisi, Punya Ratusan Ribu Nasabah dan Sering Ganti Nama Aplikasi

AFTECH
AFTECH

Suasana Media Briefing Kampanye Anti Fintech Palsu.

Menerima Pembayaran DP

Modus penipuan fintech ilegal yang kedua adalah menerima pembayaran DP.

Hal ini dikhususkan bagi fintech ilegal yang bergerak di bidang investasi.

"Jadi fintech-fintech yang resmi juga tidak mengenal istilah DP," ungkap Marshall.

Baca Juga: Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi

Menurutnya, apabila ada fintech investasi yang menerima pembayaran DP patut dicurigai.

Karena sudah pasti kemungkinan besar fintech tersebut merupakan fintech ilegal yang melakukan penipuan.

Menerima Transfer ke Rekening Atas Nama Pribadi

Terakhir, penipuan fintech ilegal biasanya menerima transfer ke rekening atas nama pribadi.

Marshall menuturkan jika fintech legal tidak akan melakukan hal tersebut.

"Fintech yang resmi tidak mungkin meminta bapak/ibu mentransfer ke rekening atas nama perorangan," terangnya.

Fintech legal hanya menerima transfer ke rekening atas nama perusahaan.

AFTECH

Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Marshall Pribadi saat mengungkap modus fintech ilegal di acara Media Briefing Kampanye Anti Fintech Palsu, Kamis (15/7).

Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun

Namun, ia juga meminta agar masyarakat tetap waspada karena meski sudah menggunakan nama PT, penipuan masih bisa terjadi.

"Liat lagi nama PT-nya betul ga PT tersebut yang terdaftar dan diawasi regulator OJK dan Bank Indonesia," pungkasnya.

Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekkan fintech ilegal atau legal ke situs CekFintech.id. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya