Nextren.com - Indonesia sudah mengalami sebuah kemajuan dalam urusan konektivitas jaringan internet.
Pada tanggal 27 Mei lalu, Pemerintah Indonesia secara resmi mendapuk Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi pertama yang bisa menjalankan jaringan 5G di Tanah Air.
Dengan begitu, percepatan digitalisasi yang digaungkan pemerintah untuk berbagai sektor terutama bisnis pun digadang-gadang dapat lebih cepat berlangsung.
Apalagi sejumlah kabar yang beredar menyebut kalau kinerja jaringan 5G jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jaringan 4G yang digunakan saat ini.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Dibahas 2 Tahun Tapi Belum Jelas, Ini Komentar Menkominfo
Diklaim bahwa jaringan anyar tersebut dapat menawarkan kecepatan hingga 10 Gbps.
Artinya, performa 5G 10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan 4G LTE yang mencatat kecepatan maksimal 100Mbps.
Selain itu, jaringan 5G juga menawarkan sejumlah keandalan lainnya seperti tingkat latensi yang rendah.
Lalu akankah kehadiran jaringan 5G di Indonesia akan sejalan dengan perkembangan proses pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi?
Yuk kita simak ke halaman berikutnya.
Sangkut-paut antara jaringan 5G dan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat dikaitkan dari tujuan Pemerintah Indonesia yang mengatakan ingin memberikan fasilitas dalam membantu masyarakat dalam berkegiatan.
Apalagi, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang, banyak terjadi kasus kebocoran data pribadi pengguna dari berbagai perusahaan di Indonesia.
Baca Juga: Ini Kisah Korban Pencurian Data Tokopedia, Rugi Hingga 1,4 Juta!
Tidak sedikit pula orang-orang yang saat ini merasa kalau data pribadinya telah dieksploitasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Dan kondisi itu pun dapat menjadi gambaran bagaimana seharusnya RUU PDP segera ditangani untuk lebih memberikan rasa aman untuk para masyarakat yang menggunakan internet.
Namun nampaknya kenyataan justru berbanding terbalik, belum lama ini dilaporkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan kabar bahwa pembahasa RUU PDP belum menghasilkan kata kata.
Baca Juga: Di Bidang Telekomunikasi, UU Cipta Kerja Mempercepat Proses Migrasi Siaran TV Analog ke Digital
Berarti apa yang diharapkan terkait pengesahan RUU PDP masih belum diketahui kapan itu akan terjadi.
Dihimpun dari Kompas, sebelumnya pihak DPR disebutkan sempat menyatakan kalau RUU PDP akan disahkan setelah Idul Fitri atau di kisaran bulan Mei 2021.
Tapi sepertinya hal ini perlu disabari lebih jauh lagi oleh masyarakat untuk bisa mendapatkan aturan tegas terkait perlindungan data pribadi.
Lebih lanjut, Yerry Niko Borang, selaku Pemerhati Keamanan Siber sekaligus Staff Engagement and Leading Specialist di Engage Media pun menyatakan kalau proposal terkait RUU PDP sebenarnya sudah muncul sejak 6 - 7 tahun lalu.
Tapi RUU PDP baru mulai mendapat perhatian ketika masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah.
Baca Juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet yang Perlu Direvisi dalam UU ITE
Jika memang kondisi ini memang akan terjadi lebih lama, maka dapat diasumsikan bahwa durasi pengesahan RUU PDP jauh lebih lama dengan perencanaan kehadiran jaringan 5G.
Namun diharapkan bahwa adanya jaringan 5G di Indonesia mampu mendorong percepatan yang akan dilakukan untuk pengesahan RUU PDP.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Kerentanan Jaringan 5G di Indonesia Menurut CEO NTT
Sebab jika sejumlah perusahaan teknologi telah menerapkan jaringan yang lebih canggih, ada potensi dugaan jumlah data pribadi konsumen yang lebih banyak diambil oleh pelaku di sektor industri.
Jadi, setidaknya masyarakat perlu dibatasi dengan payung hukum yang jelas dan tegas guna dapat memberikan tindakan bagi pelaku atau perusahaan yang menyalahi aturan.
(*)