Miris! Warga Tulungagung Bunuh Diri Karena Stress Tagihan Pinjol!

Jumat, 25 Juni 2021 | 11:30
pinterest

Ilustrasi korban tewas

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Efek negatif dari layanan pinjaman online atau pinjol baru saja terjadi dengan mengakibatkan seorang pria warga Tulungagung tewas diduga bunuh diri.

Kabar tersebut dilaporkan setelah adanya penemuan jasad korban berinisial OS (38 tahun) yang sudah berlumuran darah.

Menurut laporan yang dilansir dar Tribunnews, Jumat (25/6), OS ditemukan telah tergeletak tak bernyawa dengan belasan luka tusuk yang ada di badannya.

Jasad itu pun telah melalui proses autopsi yang dilakukan oleh Dokter Forensik RS Bhayangkara Kediri di Instalasi Kedokteran Forensik dan medikolegal RSUD dr Iskak Tulungagung.

Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya

Dan hasil penelitian itu mencatat bahwa korban OS diyakini meregang nyawa akibat bunuh diri, meskipun tubuhnya penuh dengan luka tusukan.

"Model lukanya menunjukkan dilakukan tangan kanan, dengan bagian pisau yang taham menghadap ke atas," ungkap Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayar, dikutip dari Tribunnews.

Selain itu terdapat juga beberapa luka korosif di bagian bibir dan luka lecet di pipi yang biasanya terjadi karena terkena kandungan zat kimia.

Dugaan kuat pihak kepolisian bahwa korban OS mati karena bunuh diri juga berasal dari hasil temuan rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah korban.

Tidak ditemukan orang dan aktivitas yang mencurigakan dari rekaman tersebut.

Baca Juga: Viral, iPhone 12 Pro Tenggelam di Kanal Berlumpur, Masih Bisa Selamat!

Namun kejanggalan muncul setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap percakapan di HP korban.

Pihak kepolisian mengaku bahwa di dalam HP korban ditemukan pemberitahuan tagihan utang dari pinjaman online.

Beberapa keterangan saksi juga menyebutkan bahwa OS memang punya masalah terlilit hutang dari layanan pinjol.

Baca Juga: Viral Video Penipuan Mencatut Restoran Terkenal di GrabFood

OS dikatakan tidak bisa mengangsur biaya pinjaman dan disinyalir mengalami stres dan depresi karena setiap hari menerima pesan tersebut.

"Korban ini diduga depresi karena terlilit banyak hutang dan banyak yang menagih sehingga pada akhirnya korban melakukan bunuh diri," ujar Trisakti, kembali mengutip dari Tribunnews.

Hati-hati Pinjol Ilegal

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat agar lebih bijak lagi sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

Apalagi saat ini sedang marak beredar tawaran-tawaran pinjol melalui SMS atau pesan WhatsApp.

Baca Juga: Inilah Untung Rugi Pakai Aplikasi Pinjaman Online, Jangan Terjebak!

Sekar Putih Djarot, selaku Juru Bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menuturkan bahwa perusahaan yang menawarkan melalui pesan singkat tersebut biasanya adalah pinjol ilegal.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," ungkap Sekar, dikutip dari Kompas, Jumat (25/6).

Pasalnya untuk pinjol yang legal dan sudah berizin OJK, tindakan tersebut adalah hal yang dilarang keras.

Baca Juga: Alasan Nomor HP Sering Terima Tawaran Pinjol via SMS dan WA versi OJK

Dan bagi mereka yang ingin menghubungi konsumen juga diharuskan untuk meminta izin terlebih dahulu.

Sekar juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status perusahaan fintech yang ingin dijadikan layanan pinjol.

Walaupun pihak OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menghapus sekitar 3.194 pinjol ilegal, namun perusahaan bodong tersebut masih ada yang berkeliaran.

Untuk bisa memastikannya, konsumen bisa menghubungi nomor telepon OJK di kontak 157 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto