Penipuan Aplikasi Pinjol 'Rp Cepat' Dibongkar Polisi, Sudah 4 Tahun Beroperasi

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:45
orrick

iIustrasi Fintech

Nextren.com - Aksi kejahatan aplikasi pinjaman online makin meresahkan.

Kabar terjeratnya peminjam karena bunga yang sangat tinggi terus bermunculan.

Masalah makin berat saat proses penagihan yang dilakukan dengan brutal, seperti meneror keluarga, mempermalukan ke keluarga dan teman peminjam, hingga menyebar foto bugil.

Penagihan yang tidak beretika itu dilakukan oleh perusahaan pinjaman online yang ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan di perusahaan terdaftar OJK sudah memiliki prosesdur penagihan standar yang baik dan terukur.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Kita Terjebak Aplikasi Pinjaman Online, Parah!

Bareskrim Polri baru saja mengungkap aksi kejahatan perusahaan pinjaman online ilegal bernama "Rp Cepat".

Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan ada 2 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selama beroperasi mereka mengontrak rumah dan berpindah-pindah tempatsehingga sulit dideteksi.

"Ada lima tersangka dan ada dua DPO yang diduga WNA," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021), seperi dilansir kompas.com.

Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan para DPO.

Lalu kejahatan seperti apa yang dilakukan 'Rp Cepat' ? Yuk simak ke halaman berikutnya.

Aplikasi "Rp Cepat" merupakan perusahaan pinjaman online di bawah naungan PT SCA, namun tidak terdaftar di OJK.

"Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin," ujar Whisnu.

Sementara menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, aplikasi "Rp Cepat" telah beroperasi selama empat tahun.

Selama ini "Rp Cepat" ternyata telah melakukan berbagai kejahatan seperti penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya

Adapun modus penipuan yang dilakukan "Rp Cepat" adalah menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.

Namun setelah diikuti, bunga yang dibebankan kepada nasabah ternyata sangat besar dan tidak wajar.

Padahal uang pinjaman yang diterima nasabah berbeda jauh dengan jumlah yang diajukan.

Terungkapnya kasus ini saat pelapor meminjam uang Rp 1,7 juta ke 'Rp Cepat'dan ternyata hanya disetujuiRp 500 ribu saja. Padahal, dari persetujuan Rp 500 ribu itu, uang yang diterima pelapor hanya Rp 295 ribu.

Dengan status meminjam uang Rp 500 ribu meski hanya menerima Rp 295 ribu, peminjam diberi waktu 91-100 hari untuk mengembalikannya.

Ternyata peminjam ditagih dengan bunga 41% walau baru 10 hari meminjam.

Menurut Whisnu, beberapa korban juga diteror oleh pihak Rp Cepat agar mengembalikan pinjaman berbunga sangat tinggi itu. Bahkan ada yang sampai diancam disebar foto vulgarnya.

Mengapa bisa demikian karena pihakRp Cepat juga mencuri data pribadi peminjam.

Menurut Ramadhan, mereka menjanjikan kepada pengguna, dan setelah diikuti ternyata tidak sesuai dengan yang dikatakan sehingga tentu meresahkan masyarakat.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika mengajukan pinjaman secara online.

Baca Juga: Kisah Pengguna Pinjol Ilegal, Uang Habis untuk Berobat Tapi Terus Ditagih

Masyarakat diingatkan oleh Ramadhan, agar memperhatikan legalitas perusahaan peminjam dan tidak termakan dengan iming-iming yang tidak masuk akal.

Adapun jerat hukum untuk para tersangka dalam kasus ini adalah :- Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau - Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau - Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto