Cara Lapor Pajak SPT PPh Pribadi Secara Online, Terakhir Besok 31 Maret!

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:00
sobatpajak.com

Ilustrasi Isi SPT Online untuk Lapor Pajak

Nextren.com - Seperti biasa, setiap bulan Maret kita harus melaporkan pajak penghasilan pribadi.

Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita harus tahu cara melaporkan SPT pribadi tersebut, baik secara online maupun surat.

Ingat, batas waktu lapor SPT online pribadi terakhir adalah besok (31 Maret 2021).

Ya cara mudah lapor SPT pribadi adalah lewat online.

Karena Anda tak perlu antri, cukup dari hape atau laptop dari mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: 4 Tips Membeli Smartphone dengan Dana Terbatas

Aturannya, setiap WNI berpenghasilan dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT PPh setiap tahun.

Kewajiban tahunan ini bertujuan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu diatur dalam UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagai informasi, lapor SPT PPh tahun 2020 sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2021.

Namun seperti biasa, masyarakat banyak yang baru ingat setelah waktunya hampir habis, yaitu besok (31 Maret 2021).

Bagi kamu yang belum sempat lapor, inilah cara lapor SPT secara online, langsung ke halaman berikutnya.

1. Sebelumnya kamu harus sudah menyiapkan Formulir 1721 (bukti potong). Pihak HRD akan menyediakannya.

2. Lanjut ke www.pajak.go.id lalu "Login" di sudut kanan atas. Kamu bisa juga membuka situs www.djponline.pajak.go.id.

3. Jika sudah punya akun, masukkan nomor NPWP dan password. Jika belum punya akun, maka harus registrasi dulu pakai nomor EFIN.

Nomor EFIN ini biasanya sering terlupa, karena proses pengisian SPT yang sudah dilakukan setahun lalu.

Maka, sebaiknya simpan nomor EFIN ini di dalam email pribadi yang sering kamu gunakan.

Jadi setahun lagi, kamu tinggal cari di akun email kamu.

Baca Juga: Gokil! Siswa SD Berusia 12 Tahun ini Berhasil Kalahkan GothamChess!

4. Masukkan pula kode keamanan lalu klik "Login".

5. Maka kau akan masuk ke dashbord layanan digital perpajakan. Lanjutkan dengan klik "Lapor" dan klik ikon "e-Filing".

6. Pilih ikon "Buat SPT" yang akan memunculkan beberapa pertanyaan yang harus dijawab.

Jika jawaban yang kamu berikan benar, maka akan muncul tombol "SPT 1770 SS".

7. Selanjutnya kamu akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan) lau klik ikon "Selanjutnya".

8. Jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga, maka sistem akan mendeteksi otomatis.

Kamu bisa memakai data pembayaran itu untuk mengigi SPT, dengan cara klik "Iya".

Jika tidak ada data tersebut, maka kamu bisa memakai formulir 1721 (bukti potong) sebagai patokan pengisian SPT.

9. Lanjutkan dengan mengisi data sesuai instruksi, di bagian A.

10. Masukkan data penghasilan bruto selama setahun di poin 1.

Lalu di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan sebagainya).

Baca Juga: Ingin Tahu Saat yang Tepat Memberi HP ke Anak? Jawab Dulu 10 Pertanyaan Ini

11. Lalu pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak" di poin 3. Maka sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.

12. Di poin 6, masukkan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Maka akan muncul status SPT, se[erti NIHIL, kurang bayar, atau lebih bayar.

13. Jika status NIHIL, maka klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B).

14. Jika SPT kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan.

15. Jika belum bayar, maka akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing.

16. Jika sudah bayar, maka masukkan nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran.

17. Jika SPT lebih bayar, maka upload dokumen pendukung. Bentuk dokumennya bisa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.

18. Di bagian B, masukkan sejumlah data sesuai instruksi. Masukkan data penghasilan final ataupun yang tidak kena pajak.

19. Lanjut ke bagian C lalu isi data sesuai instruksi. Masukkan data nominal dan utang.

Baca Juga: Kuota Belajar Murah Telkomsel Akhir Bulan, Bisa Buat Zoom Meeting

20. Di bagian D, centang "Setuju" jika yakin data sudah benar.

21. Lalu isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke email wajib pajak dan copy kode verifikasi tersebut.

22. Paste kode verifikasi itu di kolom terakhir laly klik "Kirim SPT".

23. Selesai dan jika SPT sukses terekam di sistem DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email kamu.

Begitulah langkah-langkah cara lapor SPT secara online. Yuk segera isi dan lapor ya!

Tag

Editor : Wahyu Subyanto